Pemkot Metro Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum Pada Kadis PUTR

DL/19052022/Kota Metro

---- Kasus yang menimpa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta,atas dugaan korupsi pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH), dan kini ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dengan tegas tidak memberikan pendampingan hukum kepada  Eka Irianta.

Pemkot Metro, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Ika Pusparini Anindita Jayasinga, menegaskan, pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum terhadap 3 perkara yang menyeret pejabatnya.

"Jadi kalau untuk perkara korupsi, terorisme sama narkoba Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum," tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 19 Mei 2022.

Ditetapkannya Eka Irianta sebagai tersangka dugaan korupsi menjadi perhatian serius dari Pemkot Metro.

"Karena pak Eka kan bagian dari ASN tentunya ini akan menjadi perhatian dari pemerintah Kota Metro," katanya.

Dijelaskan Ika Pusparini, pihak Pemkot hanya dapat membantu kebutuhan yang diperlukan Eka Irianta selama menjalani proses hukum.terkait pendampingan secara hukum atau pembelaan pihak Pemkot tidak bisa melakukan atau memberikan. Pihaknya akan tetap memberikan bantuan diluar dari bantuan hukum.

"Jadi bantuan apa yang diperlukan oleh pak Eka, karena dari segi kedinasan dan ini perkara korupsi, mohon maaf kami dari Pemda tidak bisa menjadi pendamping hukum, seperti itu. Tapi kalau yang diluar itu kami akan membantu semaksimal mungkin. Aku belum bisa komentar banyak, maaf ya teman-teman ya," tandasnya. (Gun)