Pemkot Metro Tidak Akan Memberi Bantuan Hukum Pada Kadis PUTR
DL/19052022/Kota Metro
---- Kasus yang menimpa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta,atas dugaan korupsi pada saat menjabat sebagai
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH), dan kini ditahan serta ditetapkan sebagai
tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Pemerintah Kota (Pemkot)
Metro dengan tegas tidak memberikan pendampingan hukum kepada Eka Irianta.
Pemkot Metro, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Ika
Pusparini Anindita Jayasinga, menegaskan, pihaknya tidak memberikan pendampingan
hukum terhadap 3 perkara yang menyeret pejabatnya.
"Jadi kalau untuk perkara korupsi, terorisme sama
narkoba Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum," tegasnya saat
dikonfirmasi awak media, Kamis 19 Mei 2022.
Ditetapkannya Eka Irianta sebagai tersangka dugaan
korupsi menjadi perhatian serius dari Pemkot Metro.
"Karena pak Eka kan bagian dari ASN tentunya ini
akan menjadi perhatian dari pemerintah Kota Metro," katanya.
Dijelaskan Ika Pusparini, pihak Pemkot hanya dapat
membantu kebutuhan yang diperlukan Eka Irianta selama menjalani proses
hukum.terkait pendampingan secara hukum atau pembelaan pihak Pemkot tidak bisa
melakukan atau memberikan. Pihaknya akan tetap memberikan bantuan diluar dari
bantuan hukum.
"Jadi bantuan apa yang diperlukan oleh pak Eka,
karena dari segi kedinasan dan ini perkara korupsi, mohon maaf kami dari Pemda
tidak bisa menjadi pendamping hukum, seperti itu. Tapi kalau yang diluar itu
kami akan membantu semaksimal mungkin. Aku belum bisa komentar banyak, maaf ya teman-teman
ya," tandasnya. (Gun)
Comments