Akhirnya, Mantan Kadis DLH Kota Metro Harus Menginap di Hotel Prodeo
DL/19052022/Kota Metro
---- Setelah melalui proses yang panjang akhirnya, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Metro, menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia
Hariztavianne melalui Kasi Intel Kejari, Debi Resta Yudha menjelaskan, sesuai
hasil penyidikan tim Kejari Metro, mantan Kadis LH berinisial EI ditetapkan
sebagai tersangka, Kamis 19 Mei 2022.
“EI ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor dalam
peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH
tahun 2020," jelas Virginia.
Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka
nomor B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022. Dikatakan Debi, tim
penyidik telah menemukan dua alat bukti.
Sehingga EI ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Penahanan nomor
Print-01/L.8.12/Fd-1/05/2022 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro. Sedangkan untuk kerugian
negara yang ditemukan sementara masih menunggu hasil resmi dari BPKP Lampung.
"Untuk hasil resminya masih dalam penghitungan BPKP
Lampung. Namun, dari berkas-berkas yang telah kami berikan kerugian negara
kurang lebih Rp500 juta rupiah," katanya.
Debi menegaskan, untuk penambahan tersangka lain, akan
dilihat perkembangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, masih 25 orang yang
jadikan saksi dan kesemuanya berasal dari ASN, rekanan pihak ketiga. Sedangkan
untuk dua alat bukti yang berhasil diamankan, pihaknya akan membeberkan di
persidangan.
“ Terhadap pelaku pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 2
dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 29 tahun penjara,"
tegasnya.
Sementara, menanggapi kasus ini, pihak Pemkot Metro
melalui Kabag Hukum Pemkot setempat, Ika Pusparini menjelaskan, dengan
ditetapkannya mantan Kadis LH yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUTR
pihaknya tidak bisa memberikan pendampingan hukum.
"Kalau untuk perkara korupsi, teroris dan narkoba,
pemerintah tidak bisa memberikan pendampingan hukum. Tapi, karena pak Eka ini
bagian dari ASN, maka menjadi perhatian dari pemerintah. Kalau dari segi
kedinasan karena ini perkara korupsi mohon maaf kami dari pemda tidak bisa
menjadi pendamping hukum," tandasnya. (Gun)
Comments