Gegara Cemburu Buta, Karyawati Terapis Ditusuk Pacar Sendiri

DL/20042022/Kota Metro

---- Kalau sudah mata gelap karena cemburu buta, memang orang bisa melakukan hal-hal yang diluar dugaan. Seperti yang dilakukan Jaw (38) ini, yang tega menikam sang pacar berulangkali.

Adalah Neneng (27), seorang karyawati berprofesi sebagai terapis di sebuah panti pijat refleksi di Kota Metro yang menjadi korban percobaan pembunuhan oleh pacarnya sendiri berinisial Jaw (38) pada, Rabu 20 April 2022 sekira pukul 06.00 wib.

Penikaman itu terjadi di kamar si terapis di kawasan Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Diduga karena tersangka cemburu terhadap kekasih gelapnya ini, telah ada hubungan dengan pria lain.

Keterangan dari saksi mata yang tak berkenan disebutkan jati dirinya mengatakan bahwa tersangka Jaw adalah warga Tejoagung, Metro Timur, Kota Metro. Sementara korban Neneng alias Ririn warga Mekarjaya, Merebau Mataram, Lampung Selatan.

Saksi mengatakan, keduanya mulai terlibat pertengkaran sejak pukul 06.00 wib. Dari pertengkaran itu diketahui korban sudah mengalami luka beberapa tusukan di tubuhnya. Diduga dia dianiaya oleh kekasihnya itu.

Peristiwa berdarah ini langsung ditangani Polsek Metro Barat, karena kebetulan pada saat kejadian tersebut ada anggota Polsek yang sedang melintas di tempat kejadian perkara, yang langsung menerima laporan dari saksi mata.

Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul membenarkan kejadian ini. “Ya benar, peristiwa itu. Terjadi penusukan di panti pijat refleksi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Mulyojati Kota Metro.” Katanya. 

Kronologinya, lanjut Kapolsek, kejadian sekira pukul 06.30 wib, datang seorang pria berisinal Jaw ke rumah refleksi Famili untuk mencari korban, Neneng alias Ririn.

“Kemudian saksi memanggil Neneng dan Neneng pun segera mencuci muka. Setelah mengetahui korban ada di dalam kamar, Jaw langsung masuk menerobos kamar Neneng. Situasinya saat itu Jaw tampaknya emosional. Dia lalu meluapkan emosinya dengan menghujani tusukan ke tubuh korban.

Tampaknya korban tidak bisa menghindar, sehingga mengalami banyak luka di tubuhnya.” Jelas Amirul.

Saat kejadian itu saksi mata di lokasi, berlari keluar rumah untuk minta tolong tetangga. Dan saat melihat anggota polisi, saksi langsung melaporkan kejadian itu.

"Ada saksi mata mengetahui kejadian tersebut. Saksi langsung keluar rumah untuk meminta bantuan. Pada saat yang bersamaan ada anggota Polsek Metro Barat yang melintas dan menghampiri tempat kejadian perkara dan langsung mendobrak kamar korban," katanya.

Setelah anggota berhasil masuk ke dalam kamar, kondisi korban sudah berlumuran darah dengan penuh luka tusukan.  

"Mengetahui kondisi korban mengalami banyak luka tusukan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro. Sedangkan pelaku berhasil diamankan ke Polsek Metro Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku dikenakan pasal percobaan pembunuhan 351 ayat  (2), dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara. (Gun)