Saifuddin Si Penista Agama Itu Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

DL/30032022/Jakarta

---- Akhirnya Kepolisian Republik Indonesia melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim resmi menetapkan pria yang dengan lantang meminta penghapusan 300 Ayat di Al Qur’an, Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kepada media ibukota, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saifuddin diminta segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib, karena saat ini Polisi juga sedang memburunya.

Dia diancam dengan UU ITE pasal 45A ayat (1) junto pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik, kata Ramadhan, telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami perkara itu. Dimana, empat diantaranya merupakan saksi ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana. "Hasil penyelidikan SI (Saifuddin Ibrahim) diduga berada di Amerika," ujar Ramadhan.

Meski polisi sudah menetapkan tersangka kepada Saifuddin, namun banyak warganet yang menilai polisi masih bertindak lamban untuk segera menangani kasus ini. (ryan)

Tags