Saifuddin Si Penista Agama Itu Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
DL/30032022/Jakarta
---- Akhirnya Kepolisian Republik Indonesia melalui
penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim resmi
menetapkan pria yang dengan lantang meminta penghapusan 300 Ayat di Al Qur’an,
Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dan
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kepada media ibukota, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol
Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini sudah ditetapkan
sebagai tersangka.
Saifuddin diminta segera menyerahkan diri kepada pihak
berwajib, karena saat ini Polisi juga sedang memburunya.
Dia diancam dengan UU ITE pasal 45A ayat (1) junto pasal
28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal
156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1
tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi
Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Saifuddin terancam hukuman
pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan
itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Penyidik, kata Ramadhan, telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami perkara itu. Dimana, empat diantaranya merupakan saksi ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana. "Hasil penyelidikan SI (Saifuddin Ibrahim) diduga berada di Amerika," ujar Ramadhan.
Meski polisi sudah menetapkan tersangka kepada Saifuddin, namun banyak warganet yang menilai polisi masih bertindak lamban untuk segera menangani kasus ini. (ryan)
Comments