Kajati Lampung Resmikan Desa Hajimena Kampung Restorative Justice Pertama Di Lamsel
DL/09032022/NATAR
----- Guna memberikan kepastian hukum, keadilan dan
kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung
Selatan membentuk dan menetapkan Desa Hajimena, Kecamatan Natar sebagai Kampung
Restorative Justice (RJ) yang di resmikan langsung oleh Kajati Lampung
Nanang Sigit di kantor desa hajimena kecamatan Natar, Rabu 9 Maret 2022.
Peresmian tersebut dilakukan dengan menandatangani
prasasti penetapan Kampung RJ Desa Hajimena oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto yang di dampingi oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Lamsel (Kejari) Dwi Astuti Beniyati dan Bupati Lampung Selatan
H. Nanang Ermanto.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Asnawi, Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra, Kapolres Lampung
Selatan AKBP Edwin, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, Camat Natar Rendi Eko
Supriyanto, Kepala Desa Hajimena Suhaimi Abu Bakar, Para Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, dan Tokoh Adat Desa Hajimena.
Desa Hajimena menjadi Kampung RJ pertama di Lampung
Selatan yang ditetapkan Kejari Lamsel dengan diberi nama Kampung Khagom
Mufakat.
Pembentukan Kampung RJ Khagom Mufakat desa Hajimena ini
tentunya melihat berbagai pertimbangan dengan ketentuan prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti
Beniyati melaporkan, pembentukan Kampung RJ Desa Hajimena berawal dari adanya
kasus tindak pidana ringan yang di lakukan masyarakat sekitar dengan penyelesaian
masalah sejalan dengan proses RJ.
“Terkait pembentukan kampung RJ berawal adanya kasus
pidana pasal 351 tentang tindak penganiayaan ringan di antara warga yang sudah
ditangani Polsek Natar dimana yang berujung damai dan memohon kejari untuk
menjadi fasilitator perdamaian tersebut,” jelas Dwi Astuti.
Dwi Astuti menyebut, tentang pemberhentian penuntutan
pengadilan dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan secara selektif
hingga proses penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan proses RJ.”
“Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ
meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian dibawah 2.5 Juta, tersangka
baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana adalah tidak lebih
dari lima tahun,” papar Dwi Astuti.
Sementara, Kepala Kejati Provinsi Lampung Nanang Sigit
yang juga membuka secara resmi acara tersebut mengatakan, pembentukan Kampung
RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan
penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Antara korban, pelaku dan masyarakat ini bisa
menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai
keadilan secara musyawarah kekeluargaan”, ujar Nanang Sigit.
Menurutnya, dengan adanya Kampung RJ khagom mufakat dapat
menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum serta taat hukum di wilayah
Kab.Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung.
“Penegakan hukum dengan adanya Kampung RJ upaya kita
bersama untuk menghasilkan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi
masyarakat. Serta saya berharap mudah-mudahanan akan menginspirasi wilayah lain
di Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung untuk membentuk Kampung RJ,”
ungkapnya.
Pada Kesempatan yang sama, bupati Lampung Selatan, H.
Nanang Ermanto, menyambut baik kegiatan pembentukan kampung RJ dengan harapan
berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah
masyarakat.
“Harapan kita semua, dengan dibentuknya kampung RJ Khagom
mufakat ini, akan berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah
masyarakat, dan sekaligus sebagai solusi alternatif pemecahan masalah yang
difasilitasi oleh pihak Kejaksaan di luar Pengadilan,” jelas Nanang.
Nanang juga berharap, inisiasi yang dilakukan oleh Kejari
Lamsel dengan membentuk Kampung RJ tidak
hanya berhenti di desa Hajimena.
“Ini merupakan yang pertama kali dibentuk di Desa Haji
Mena Kecamatan Natar dan mudah-mudahan ke depannya akan terbentuk
kampung-kampung Restorative Justice lainnya di Kabupaten Lampung Selatan,”
harapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga
Desa Hajimena yang pada hari ini menjadi Desa pertama dibentuknya Kampung
Restorative Justice “Khagom Mufakat,
agar dalam penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan dengan melibatkan pihak
kejaksaan sebagai penengah dalam
penyelesaian masalah.
“Saya optimis Kampung Restorative Justice ini akan
menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas,” tegas Nanang. (Hy/Hs)
Comments