Dinas P2KBP3A Lambar Gelar Evaluasi KLA Tahun 2022
DL/08042022/Lampung
Barat
---- Dalam
rangka mewujudkan komitmen tinggi Kabupaten Lampung Barat (Lambar) untuk
mendukung pemenuhan perlindungan anak, karenanya Dinas Penanggulangan Penduduk,
KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) setempat mengadakan
Evaluasi terhadap Penilaian Kabupaten Layak Anak ( KLA) tahun 2022, Selasa 8
Maret 2022.
Acara yang
digelar di Aula Bappeda Lambar tersebut dihadiri Sekda Lambar Adi Utama,
Pejabat Eselon III di seluruh OPD, operator dan seluruh stakeholder yang ada
keterkaitan dengan penilaian tersebut.
Plt. Kadis
PPKBPPPA M. Danang Harisuseno, mengatakan bahwa Kabupaten Layak Anak ini
diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung
pemenuhan perlindungan anak melalui proses yang dilakukan oleh Tim khusus yang
dibentuk oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk Lambar,
lanjut Danang, memperoleh predikat Pratama dengan nilai 580, sebenarnya Lambar
pada verifikasi pertama mendapatkan predikat Nindya dengan nilai 880.
"Akan
tetapi pada verifikasi berikutnya ada beberapa bukti pendukung yang tidak
sesuai dengan kriteria penilaian sehingga nilainya turun menjadi 580, dan
mendapat predikat Pratama," ungkap Danang.
Menurut Danang,
dirinya beserta seluruh OPD pendukung akan berusaha meningkatkan prestasi di
tahun ini dengan predikat Nindya, sesuai dengan target Renstra Kabupaten
Lambar.
Sekda Lambar Adi
Utama, dalam arahannya menekankan agar seluruh OPD pendukung untuk dapat
bekerja semaksimal mungkin demi mewujudkan prestasi terbaik dalam mewujudkan
Lambar sebagai Kabupaten Layak Anak di tahun 2022.
"Saya yakin
kalau saudara menguasai Tupoksi di OPD masing-masing, maka
pertanyaan-pertanyaan yang diberikan akan bisa kita jawab. Paling tidak kalau
saudara bisa menjawab dan melengkapi dokumen tersebut, 50% dari tupoksi di OPD
saudara,"katanya.
Dalam kegiatan
tersebut juga diberikan paparan terkait teknik pengisian, tata cara
penguploadan serta bukti bukti pendukung apa saja yang harus dilampirkan yang
dipaparkan oleh Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Nilawati. (Igun)
Comments