Pemkot Metro Akan Bentuk Tim Tanggap Bencana Terpadu

DL/17022022/Kota Metro

---- Menindak lanjuti amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 serta peraturan pemerintah (PP) No 21 tahun 2008 dan peraturan daerah Kota Metro No 01 tahun 2015 Pemerintah Kota (Pemkot) segera membentuk Tim Tangap Bencana Terpadu (TTBT) atau intergrated disaster emergency, hal ini disampaikan oleh Asisten II Yerri Ehwan, pada Kamis 17 Pebruari 2022.

Tujuan penerapan manajemen bencana antara lain: mengurangi atau menghindari kerugian secara fisik, ekonomi maupun jiwa yang dialami oleh perorangan, masyarakat, daerah. Mengurangi penderitaan korban bencana, mempercepat pemulihan dampak bencana, dan memberikan perlindungan kepada pengungsi atau masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat  bencana.

 "Tujuan dibentuknya tim tanggap darurat bencana terpadu ini untuk lebih mengefektifkan identifikasi keadaan darurat bencana. Terlebih, kondisi cuaca ekstrim saat ini, sewaktu-waktu bisa memicu terjadinya bencana alam seperti: banjir, puting beling dan pohon tumbang. Termasuk wabah penyakit," katanya.

Dijelaskan Yerri, pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, faktor alam atau nonalam, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan dan  kerugian harta benda.

Kemudian, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Kegiatan tanggap darurat meliputi, upaya penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

"Untuk itu, tim tanggap darurat terpadu bencana harus merespon dengan cepat saat terjadi bencana dan kegawatdaruratan, guna meminimalisir korban jiwa dan dampak lainnya," jelasnya. (Gun)

Tags