Pemkot Metro Akan Bentuk Tim Tanggap Bencana Terpadu
DL/17022022/Kota Metro
---- Menindak lanjuti amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun
2007 serta peraturan pemerintah (PP) No 21 tahun 2008 dan peraturan daerah Kota
Metro No 01 tahun 2015 Pemerintah Kota (Pemkot) segera membentuk Tim Tangap
Bencana Terpadu (TTBT) atau intergrated disaster emergency, hal ini
disampaikan oleh Asisten II Yerri Ehwan, pada Kamis 17 Pebruari 2022.
Tujuan penerapan manajemen bencana antara lain:
mengurangi atau menghindari kerugian secara fisik, ekonomi maupun jiwa yang
dialami oleh perorangan, masyarakat, daerah. Mengurangi penderitaan korban
bencana, mempercepat pemulihan dampak bencana, dan memberikan perlindungan
kepada pengungsi atau masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
"Tujuan
dibentuknya tim tanggap darurat bencana terpadu ini untuk lebih mengefektifkan
identifikasi keadaan darurat bencana. Terlebih, kondisi cuaca ekstrim saat ini,
sewaktu-waktu bisa memicu terjadinya bencana alam seperti: banjir, puting
beling dan pohon tumbang. Termasuk wabah penyakit," katanya.
Dijelaskan Yerri, pengertian bencana adalah peristiwa
atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, faktor alam atau nonalam, sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan dan kerugian harta benda.
Kemudian, tanggap darurat bencana adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk
menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Kegiatan tanggap darurat meliputi, upaya penyelamatan dan
evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
"Untuk itu, tim tanggap darurat terpadu bencana
harus merespon dengan cepat saat terjadi bencana dan kegawatdaruratan, guna
meminimalisir korban jiwa dan dampak lainnya," jelasnya. (Gun)
Comments