Mbak Nur Divonis Bebas Murni, Terkait AJB Bumiputera 1912, PH ajukan Gugatan Ganti Rugi

DL/24012022/Jakarta

---- Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, binti H. Ahmad Safei akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 24 Januari 2022.

Mbak Nur, panggilan Nurhasanah, diputus Bebas Murni setelah sekian lama menjalani proses persidangan melawan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

"Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimi. Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu," ungkap mantan Ketua DPRD Lampung itu.

Penasehat Hukum (PH) Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. menjelaskan bahwa putusan Bebas Murni dijatuhkan kepada kliennya. “Dan ini merupakan keadilan yang juga berpihak kepada yang benar yaitu Hj. Nurhasanah,” katanya.

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa dengan putusan bebas murni ini maka pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

"Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum klien kami Hj. Nurhasanah akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,” Tutupnya.

Diketahui sebelumnya, anggota komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.  Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Hal yang dimaksud adalah perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun. Ternyata seluruh dakwaan Jaksa  Penuntut Umum tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh Hakim yang mengadili perkara ini. (*/tim)