Mbak Nur Divonis Bebas Murni, Terkait AJB Bumiputera 1912, PH ajukan Gugatan Ganti Rugi
DL/24012022/Jakarta
---- Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama
(BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, binti H. Ahmad Safei akhirnya
divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 24
Januari 2022.
Mbak Nur, panggilan Nurhasanah, diputus Bebas Murni
setelah sekian lama menjalani proses persidangan melawan Otoritas jasa Keuangan
(OJK).
"Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas
murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimi. Alhamdulilah Hakim Adil
dan Allah membantu," ungkap mantan Ketua DPRD Lampung itu.
Penasehat Hukum (PH) Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H.,
M.H. menjelaskan bahwa putusan Bebas Murni dijatuhkan kepada kliennya. “Dan ini
merupakan keadilan yang juga berpihak kepada yang benar yaitu Hj. Nurhasanah,”
katanya.
Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan
bahwa dengan putusan bebas murni ini maka pihaknya akan mengajukan Gugatan
Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.
"Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum klien
kami Hj. Nurhasanah akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa
Keuangan/Pelapor,” Tutupnya.
Diketahui sebelumnya, anggota komisi III DPRD Provinsi
Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25
November 2021.
Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat
pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d
UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Nurhasanah
selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi,
atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
Hal yang dimaksud adalah perintah OJK sebagaimana
tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada
pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah
kerugian yang dialami AJB Bumiputera.
Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak
memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran
klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun. Ternyata seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dinyatakan tidak
terbukti oleh Hakim yang mengadili perkara ini. (*/tim)
Comments