Ratusan Slop Rokok Ilegal, Diamankan Polres Lampung Selatan
DL/10012022/KALIANDA
---- Jajaran
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 778 Slop atau 15.760 batang rokok
Ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Minggu 9 Januari 2022.
Tidak hanya barang bukti berupa rokok yabg diduga
Illegal, petugas juga mengamankan
seorang saksi RA (25) warga Desa
Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, yang mengaku sebagai Sales
rokok Illegal tersebut.
Dalam Pers Rilis Resmi Polres Lampung Selatan (Senin,
10/1/2002). Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SIK, SH.MSi menyatakan dari
pengakuan tersangka, telah melakukan sebanyak
enam kali membawa Rokok tanpa cukai tersebut di wilayah Provinsi
Lampung.
" Biasanya orang kalau diamankan mengatakan baru
sekali, tapi ini agak jujur ini, Dia sudah enam kali membawa Barang tersebut
masuk dalam Provinsi Lampung ". ungkap Kapolres kepada awak media.
Kapolres Lampung Selatan juga memaparkan bahwa modus
Operandi yang dilakukan oleh Tersangka, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut
dibawa dari Tanggerang dengan menggunakan jasa Travel dan akan dikirim kepada
saudara AR di Lampung Tengah, serta akan di edarkan ke warung- warung kecil di
wilayah Provinsi Lampung, Khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur, dan
diedarkan di warung-warung kecil di perkampungan.
" Modusnya yang bersangkutan membawa barang dari
Tanggerang menuju Lampung dan akan
dipasarkan langsung ke warung-warung
yang ada di Provinsi Lampung, tetapi sementara ini tujuannya ke Lampung Selatan
dan beberapa warung di Lampung Timur, tujuannya ke warung-warung kecil di
pedalaman "Imbuh Kapolres .
Adapun barang-barang yang berhasil diamankan, 778 Slop rokok tanpa Cukai dari berbagai Jenis, Satu unit kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan Nopol B 1997 BYW, satu unit Handphone merk OPPO A54 warna biru.
Atas kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan
pasal 54 atau 56 UU RI no 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no
11 Tahun 1955 tentang cukai, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 5 tahun penjara.
Ditempat.terpisah Kasubdiet Penyidikan Bea Cukai Bandar
Lampung, Yudha mengatakan bahwa, setalah pihaknya menerima penyerahan BB dan
saksi, pihaknya akan melakukan pengembangan, baik terhadap.saksi atau
perusahaan yang memproduksi rokok illegal tersebut. Sedangkan denda yang akan
dikenakan yakni sekitar 10 kali lipat dari jumlah rokok yang diprodukasi."
Tukasnya. (Hs)
Comments