Naik Motor Zigzag Ditangkap Tim Cobra Polres Metro, Ternyata Gegara Sabu-sabu

DL/24122021/Kota Metro

---- Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro kembali mengamankan dua orang pria yang diduga memiliki atau menyimpan barang haram jenis Sabu-sabu pada Kamis, 23 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro.

Kedua pria yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial AM (53) warga Dusun negara Batin RT/RW 001/013 Kelurahan Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan dan FH (37) warga  Jalan Poksai IV RT/RW 018 /017 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

Mewakili Kapolres kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Kasat Narkoba Iptu Suheri, SH menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat. Saat itu petugas mencurigai kedua pelaku saat mengendarai sepeda motor dengan berjalan zigzag seperti orang yang sedang mabuk.

“ Saat itu Polisi berusaha menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku yang berjalan zigzag ditakutkan akan mencelakai pengguna jalan lainnya yang sedang melintas. Namun, kedua pelaku malah berusaha menghindar dan melarikan diri. Petugas merasa curiga lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya. Pada saat hendak dilakukan penangkapan tersangka  AM, membuang barang bukti yang kemudian ditemukan di pinggir selokan,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver, satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,20 gram.

“ Salah seorang pelaku ada catatan di Satnarkoba, dia pemakai kambuhan. Kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara diatas empat tahun,” tandasnya. (Gun)