Polres Lamsel Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis
DL/21122021/KALIANDA
---- Polres Lampung Selatan musnahkan barang bukti
Narkotika di halaman mapolres setempat, usai menggelar apel Oprasi lilin
krakatau 2021, Selasa 21 Desember 2021.
“Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, barang
bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir
yang mana Narkoba tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jawa Timur dan Jakarta.
BB yang dimusnahkan berupa Ganja seberat 52,4 kg, Sabu
101 kg, Exstacy 400 Butir dan Pil Erimin-5 sebanyak 150 Butir, nilainya tidak
kurang dari 200 miliaran,” ungkap Kapolres.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan
Kepolisian Polres Lampung Selatan yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan
barang bukti dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Selain itu pihaknya juga akan menindak tegas dan
berkomitmen dalam pencegahan dan peredaran narkoba yang ada di Lampung Selatan.
Untuk itu mari kita bersama sama menjaga keamanan dan menjauhi narkoba.
Barang bukti berupa Ganja, Sabu, Exstacy dan Pil Erimin-5 dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dan di larutkan dengan bahan bakar solar, sehingga barang haram tersebut tidak lagi dapat dikonsumsi.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh anggota DPRD
Lamsel Jenggis Khan Haikal, Kalapas Kalianda, Kakan Depag Lamsel, Kajari
Lamsel, Kalapas Kalianda, Ka BPBD, Pasi Log Kodim 0421/LS, Dansub Denpom, PJU
dan PA Polres Lamsel. (Hs)
Comments