Remaja Warga Iringmulyo Pengedar Sabu Diamankan Tim Cobra Polres Metro

DL/21122021/Kota Metro
--- Usai melakukan
transaksi, dua remaja pengedar narkoba
jenis Sabu-sabu di Kota Metro, ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota
Metro pada Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 18.30 wib. Kedua pelaku terancam
kurungan 12 tahun penjara.
Mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Kasat
Narkoba IPTU Suheri, SH menjelaskan, penangkapan pengedar sabu tersebut berkat
pengembangan atas ditangkapnya MG (20).
"Awalnya tim menangkap pemuda berinisial MG saat
melintasi Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Saat dilakukan penggeledahan petugas
menemukan satu paket sabu yang tersimpan dalam kotak rokok," jelasnya.
Kepada Petugas, MG yang merupakan warga Kelurahan
Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur mengaku mendapatkan sabu tersebut dari
seorang pengedar berinisial DA.
"Saat itu kita temukan paket hemat sabu seberat 0,30
gram dari MG, dan mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pengedar
berinisial DA dengan harga Rp200 ribu," katanya.
Usai mendapatkan informasi soal pengedar tersebut tim
Cobra langsung bertolak ke kediaman DA di Jl. Ikan Koki Kelurahan Yosodadi,
Kecamatan Metro Timur sekira pukul 18.40 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, DA tidak menampik kalau sudah
menjual paket hemat narkoba jenis sabu ke MG seharga Rp200 Ribu. Jadi peran DA
ini adalah sebagai penjualnya.
Kepada Polisi, DA mengaku baru dua bulan menjadi penjual
barang haram tersebut. Pemasarannya pun berkutat di wilayah Kelurahan Yosodadi.
Sementara untuk pelanggannya merupakan lintas kalangan mulai dari pelajar
hingga mahasiswa.
"DA ini menjual narkoba itu di seputar Yosodadi
saja, untuk pembelinya juga acak, berbagai kalangan. Dari pengakuannya dia jual
itu sudah dua bulan. Hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari,"
ungkapnya.
Sementara MG mengaku baru tiga kali membeli narkoba dari
DA. Keduanya juga tercatat belum pernah terlibat perkara hukum apapun.
"MG ini mengaku baru 3 kali beli sama DA. Keduanya
ini bersih, belum ada catatan apapun, baru perkara narkoba ini saja. Kalau DA
ini mengaku beli narkoba itu dari kampung Kejadian, Kecamatan Tegineneng,
Kabupaten Pesawaran," tegasnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman DA Polisi
mendapati puluhan plastik klip bening yang digunakan untuk menyimpan butiran
kristal sabu totalnya ada 12 lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa
pakai, 18 lembar plastik klip bening ukuran kecil kosong, 5 lembar plastik klip
bening ukuran sedang kosong dan 3 lembar klip bening kecil berisi narkoba jenis
sabu, dengan total keseluruhan seberat 2,18 gram.
Selain itu, Polisi juga menemukan 1 unit timbangan
digital yang diduga sebagai alat untuk menakar sabu dan uang tunai sebesar Rp200
ribu hasil penjualan sabu ke MGYP.
“ Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di
Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI
No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling
sedikit Rp800 juta,” tandasnya. (Gun)
Comments