Rektor Unila Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus
DL/10122021/Bandar Lampung
---- Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr
Karomani, M.Si mengeluarkan surat edaran yang khusus dalam rangka pencegahan
dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ini respon
atas viralnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah perguruan tinggi
di Indonesia baru-baru ini.
Surat edaran Rektor nomor 22/UN26/TU/2021 tertanggal 9
Desember 2021 itu sudah dilayangkan kepada seluruh pemangku kebijakan di kampus
Unila mulai dari Ketua Senat hingga para ketua badan Unila.
Isi dari surat edaran itu adalah berkaitan dengan bimbingandan ujian komprehensif berupa
skripsi, tesis hingga disertasi yang dilakukan secara tatap muka.
Ada lima point yang intinya pencegahan dalam tindak
kekerasan atau pelecehan seksual terhadap mahasiswa di lingkungan khususnya
Kampus dalam kaitan dengan beberapa keperluan akademik di atas.
Kepada media ini, Karomani bahwa surat ini memang
ditujukan untuk antisipasi. “Beberapa waktu lalu terjadi kekerasan seksual
terhadap mahasiswi di sebuah perguruan tinggi dan sempat viral. Nah kami segera
mengambil sikap dalam hal pencegahan dan melindungi semua pihak dalam hal ini
di lingkungan Unila,” kata Karomani di Bandarlampung, 9 Desember 2021, malam.
Karomani responsif atas hal ini karena dalam dunia
Pendidikan harus dilakukan perlindungan maksimal khususnya kepada para kaum
perempuan, seperti mahasiswi dan dosen wanita.
“Kami kan Lembaga Pendidikan yang harus steril dari
hal-hal semacam itu. Makanya kami mengeluarkan surat edaran dalam rangka
pencegahannya. Intinya kami imbau kepada semua pihak, baik dosen maupun
mahasiswa. Tidak memberikan kesempatan atau ruang untuk terjadinya hal itu di
kampus kita,” tandasnya.
Kelima point yang dituliskan di surat edaran itu antara
lain, bahwa Mahasiswa harus menggunakan atau memakai pakaian yang sopan dengan
jas almamater saat bimbingan dan ujian komprehensif skripsi, tesis maupun
disertasi secara luring atau tatap muka. Mahasiswa perempuan harus menggunakan
rok panjang atau celana panjang.
Jika mahasiswa yang melakukan bimbingan adalah perempuan
dan dosen pembimbingnya laki-laki atau sebaliknya, maka bimbingan tidak
dilakukan dengan berduaan saja. Harus ada satu teman yang menemaninya. Ini juga
berlaku bagi para penguji.
“Tidak diperkenan atau bahkan dilarang keras jika ada
pertemua antara mahasiswa dan dosen di dalam dan di luar kampus secara
tertutup. Semua ini bukan untuk mempersulit proses bimbingan komprehensif
skripsi, tesis maupun disertasi dimaksud. Namun semua harus diantisipasi lebih
ketat, apalagi secara prokes. Silahkan pegang masing-masing surat edarannya.”
Ujar Karomani.
Dengan surat edaran itu harapannya minimal semua pihak
sudah diperingatkan dan tentu akan ada konsekuensi logis dari pelanggaran yang
dilakukan untuk hal ini. (don)
Comments