Rektor Unila Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus

DL/10122021/Bandar Lampung

---- Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani, M.Si mengeluarkan surat edaran yang khusus dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ini respon atas viralnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah perguruan tinggi di Indonesia baru-baru ini.

Surat edaran Rektor nomor 22/UN26/TU/2021 tertanggal 9 Desember 2021 itu sudah dilayangkan kepada seluruh pemangku kebijakan di kampus Unila mulai dari Ketua Senat hingga para ketua badan Unila.

Isi dari surat edaran itu adalah berkaitan dengan  bimbingandan ujian komprehensif berupa skripsi, tesis hingga disertasi yang dilakukan secara tatap muka.

Ada lima point yang intinya pencegahan dalam tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap mahasiswa di lingkungan khususnya Kampus dalam kaitan dengan beberapa keperluan akademik di atas.

Kepada media ini, Karomani bahwa surat ini memang ditujukan untuk antisipasi. “Beberapa waktu lalu terjadi kekerasan seksual terhadap mahasiswi di sebuah perguruan tinggi dan sempat viral. Nah kami segera mengambil sikap dalam hal pencegahan dan melindungi semua pihak dalam hal ini di lingkungan Unila,” kata Karomani di Bandarlampung, 9 Desember 2021, malam.

Karomani responsif atas hal ini karena dalam dunia Pendidikan harus dilakukan perlindungan maksimal khususnya kepada para kaum perempuan, seperti mahasiswi dan dosen wanita.

“Kami kan Lembaga Pendidikan yang harus steril dari hal-hal semacam itu. Makanya kami mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahannya. Intinya kami imbau kepada semua pihak, baik dosen maupun mahasiswa. Tidak memberikan kesempatan atau ruang untuk terjadinya hal itu di kampus kita,” tandasnya.

Kelima point yang dituliskan di surat edaran itu antara lain, bahwa Mahasiswa harus menggunakan atau memakai pakaian yang sopan dengan jas almamater saat bimbingan dan ujian komprehensif skripsi, tesis maupun disertasi secara luring atau tatap muka. Mahasiswa perempuan harus menggunakan rok panjang atau celana panjang.

Jika mahasiswa yang melakukan bimbingan adalah perempuan dan dosen pembimbingnya laki-laki atau sebaliknya, maka bimbingan tidak dilakukan dengan berduaan saja. Harus ada satu teman yang menemaninya. Ini juga berlaku bagi para penguji.

“Tidak diperkenan atau bahkan dilarang keras jika ada pertemua antara mahasiswa dan dosen di dalam dan di luar kampus secara tertutup. Semua ini bukan untuk mempersulit proses bimbingan komprehensif skripsi, tesis maupun disertasi dimaksud. Namun semua harus diantisipasi lebih ketat, apalagi secara prokes. Silahkan pegang masing-masing surat edarannya.” Ujar Karomani.

Dengan surat edaran itu harapannya minimal semua pihak sudah diperingatkan dan tentu akan ada konsekuensi logis dari pelanggaran yang dilakukan untuk hal ini. (don)