PTUN Bandarlampung Gelar Sidang di Tempat Atas Sengketa Lahan Adat 5 Keturunan Bandardewa
DL/16112021/Tuba barat
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung
menggelar sidang atas sengketa tanah lahan adat 5 keturunan Bandardewa di
lokasi tanah sengketa, Senin 15 November 2021.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, PTUN Bandarlampung
menggelar sidang di tempat/lokasi (Descente) terkait gugatan masyarakat 5
keturunan Bandardewa atas perpanjangan HGU PT HIM.
Sekira pukul 09.30 WIB, Hakim Ketua Yarwan SH MH yang
didampingi dua hakim anggota memimpin Sidang di lokasi lahan sengketa di
Tulangbawang Barat, Lampung.
Selama proses persidangan majelis hakim fokus memeriksa
lokasi yang masuk dalam materi gugatan. Hadir lengkap para pihak yang
bersengketa serta kuasa hukum Penggugat (5 keturunan Bandardewa), Tergugat I
(BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM). Namun
tidak tampak satu pun aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten hingga kepala Tiyuh
(Desa) setempat.
Terpantau di lokasi, sidang diikuti dengan seksama oleh
ratusan masyarakat, dikawal sekitar 60 petugas Polisi. Meski melibatkan massa,
sidang tetap berjalan aman.
Diakhir sidang, Ketua majelis hakim mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak dan aparat kepolisian yang telah berhasil menjaga
kondusivitas keamanan selama jalannya persidangan.
"Terimakasih kepada semua pihak dan aparat
kepolisian atas terjaganya situasi keamanan yang kondusif selama proses
persidangan hari ini," kata Yarwan SH MH.
Sidang perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL itu akan
dilanjutkan pada Senin (22/11), dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi-saksi.
Usai Sidang, ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris 5 Keturunan
Bandardewa memberikan keterangan persnya. Dalam keterangannya, Joni Widodo SH
MH menyampaikan bahwa pada Sidang Pemeriksaan setempat tersebut, penggugat
telah berhasil menunjukkan objek sengketa yang merupakan bagian dari HGU No 16.
Pada intinya, rinci Joni Widodo, hasil Sidang Ditempat berjalan
sesuai dengan dalil Penggugat, yang mengatakan bahwa HGU No 16 PT HIM berada di
Tiyuh Ujung Gunung Ilir, Panaragan, Menggala Mas, Bandardewa.
Sedangkan apa yang telah Tergugat Intervensi II (PT HIM)
dan Tergugat II (BPN Tubaba) yang mengatakan bahwa obyek yang digugat oleh Para
Penggugat sebenarnya HGU No 27.
Akan tetapi, mereka lupa bahwa HGU No 27 berada di Tiyuh
Penumangan, Panaragan Jaya, Ujung Gunung Udik, yang telah terungkap dalam
sidang pemeriksaan ditempat terungkap fakta bahwa HGU No 16 berada sesuai dengan Tiyuh-tiyuh yang ada di HGU No
16.
"Jadi klaim Tergugat Intervensi dan Tergugat II yang
mengatakan bahwa obyek yang para Penggugat gugat seharusnya HGU No 27 adalah
tidak benar," papar Joni Widodo.
"Insyaa Allah, pada sidang lanjutan hari Senin
(22/11) para penggugat akan menghadirkan 3 - 5 saksi fakta yang akan memperkuat
dalil gugatan," sambung dia.
Optimis Pihaknya Menangkan Gugatan
"Kami berkeyakinan para penggugat dapat memenangkan
gugatan ini," kata Joni Widodo.
Untuk itu, dirinya mohon doa dari masyarakat dan seluruh
komponen ahli waris lima Keturunan Bandardewa agar tetap menjaga kondusivitas
seperti selama ini. Demi kesuksesan bersama," ungkap Joni Widodo.
Terpisah, salah satu ahli waris lima keturunan Bandardewa
Arieyanto Wertha SH MH mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir
Achmad Sobrie MSi yang kini tengah terbaring di Rumah Sakit menyampaikan
tanggapannya terhadap kinerja kuasa hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat
II Intervensi dalam mengikuti persidangan ditempat PTUN Bandarlampung, menurut
dia terkesan berusaha mengalihkan alamat objek perkara namun kesulitan
mengikuti sejarah dan perkembangannya.
"Tak ubahnya seperti vocal grup asal bunyi. Mereka
berkeyakinan suara mereka merdu, padahal bagi orang yang mengerti musik, justru
suara mereka fals," kata Arieyanto melalui pesan elektronik, Selasa
(16/11).
Sebagai ilustrasi lanjutnya, bagaimana bisa terjadinya
objek HGU disatu hamparan bisa terdapat tiga Nomor HGU, begitu pula pada
hamparan lainnya juga terdapat tiga HGU dengan nomor yang sama.
"Untuk diketahui bahwa selama dalam mediasi yang
dilakukan berbagai instansi yang kompeten, termasuk di dalamnya komisi II DPR
RI dan Komnas Ham ketika itu, yang ada hanya HGU Nomor 16," ungkapnya.
Setelah dalam kurun waktu 40 tahun, lanjut Arieyanto,
kami mengajak PT. HIM untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara musyawarah
mufakat, selalu dan selalu kami dipaksakan untuk menempuh jalur hukum. Dengan
amat terpaksa jalur hukum harus kami tempuh melalui PTUN Bandarlampung.
Pada saat pembuktian, sambung dia, bak petir disiang
bolong, tiba-tiba BPN memunculkan HGU Nomor 27 yang katanya, HGU dimaksud
letaknya di KM 133 s/d KM 139. Padahal, jelas-jelas di dalam HGU Nomor 27
disebutkan secara jelas dan meyakinkan obyeknya terletak di Desa Penumangan,
Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik. Sementara HGU Nomor 16 nyata dan pasti
obyeknya terletak di desa Ujung Gunung Ilir, Panaragan, Menggala Mas dan Bandardewa.
"Kemudian pada saat Majelis Hakim dan para pihak
melakukan peninjauan lapangan, lagi-lagi kami dikagetkan dan harus menahan
diri. Bagaimana tidak, BPN kembali membuka peta dan mengatakan bahwa tanah yang
digugat oleh lima keturunan KM 133 s/d 139 juga ada di HGU Nomor 81,"
tutup Arieyanto yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung. (lis)
Comments