Perdana, Kejari Lambar Putuskan Perkara Secara Restorative Justice

DL/27102021/LAMPUNG BARAT

--- Perdana, Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari Lambar) yang juga membawahi Pesisir Barat, melakukan penyelesaian perkara dengan cara restorative justice berdasarkan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penyelesaian perkara secara restorative justice tersebut terhadap Imron bin Yusuf (Korban) dengan M. Syafei bin Ikhwan (Tersangka) warga Pekon Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat yang diduga telah melakukan pelanggaran premair 351 ayat (2) KUH Pidana, Subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Kepala Kejari Lambar, Riyadi mengatakan, perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice atau keadilan restoratif, dan telah disetujui oleh kejaksaan Agung  Republik Indonesia (Kejagung RI).

"Sebelumnya kita sudah melakukan pemaparan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung RI secara virtual dan telah disetujui untuk dilakukan Restorative Justice oleh Kejagung RI," ungkap Riyadi, saat menggelar press rilis di Aula Kejari setempat, Rabu, 27 Oktober 2021.

Keputusan untuk melakukan Restorative justice itu, berdasarkan pengarahan Jaksa Agung, dalam program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yakni penegakan hukum yang berkeadilan.

"Persyaratan untuk melaksanakan Restorative Justice yakni, pelaku baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, lalu kerugian yang ditimbulkan di bawah Rp 2,5 juta, kemudian adanya kesepakatan antara pelaku dan korban," papar Riyadi.

Riyadi menjelaskan kronologis kejadian perkara tersebut bermula pada Selasa, 2 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 WIB saat saksi Imron bin Yusuf bersama saksi Rohim bin Rio memanen sawit di kebun sawit di Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, Pesibar.

Tersangka M. Safei datang menghampiri saksi Imron bin Yusuf dengan berkata ”pak imron kenapa maling sawit di lahan saya, siapa yang suruh?”.  Lalu Imron menjawab “ini lahan saya, saya beli dari Edi”.

Selanjutnya tersangka menusuk dan menggores satu bilah pisau ke arah wajah Imron sehingga menyebabkan pipi kanannya mengalami luka goresan.

Kemudian, tersangka menusuk kembali ke arah wajah Imron, akan tetapi Imron menangkap pisau tersebut dengan menggunakan tangan kiri, lalu tersangka menarik pisau ke arah bawah mengakibatkan tangan Imron mengalami robek antara jari jempol dan jari telunjuk sampai Imron terjatuh.

Lalu tersangka masih menyerang ke arah paha bagian kanan dan lengan sebelah kiri menggunakan pisau tersebut, Imron menghalangi serangan dari tersangka dengan cara mencabut satu buah golok dari sarungnya, akan tetapi golok tersebut terlepas dari genggamannya, kemudian Imron pergi menyelamatkan diri.

"Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Visum et Repertum nomor: 64 90 000 tanggal 26 April 2021 yang dibuat ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Risal Wintoki, selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung dengan kesimpulan terdapat robek atau putus pada jaringan penghubung antara tulang dan otot (ruptur tendon) ibu jari tangan kiri," jelasnya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, Penyidik melakukan Tahap I kepada Penuntut Umum, selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban kesepakatan telah melakukan perdamaian Kesepakatan bersama tanggal 06 Mei 2021, serta antara korban dan tersangka sepakat agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilaksanakan Restorative Justice.

Dari hasil pelaksanaan Restorative Justice tersebut, pada Selasa 19 Oktober 2021 dicapai kesepakatan antara tersangka dan korban untuk melakukan tanpa syarat dan sepakat bahwa proses hukum perdamaian terhadap tersangka agar tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Dan pada hari itu juga, dilaksanakan Restorative Justice di Kantor Kejari Lambar, dengan dihadiri Fasilitator (Jaksa), Korban, Tersangka, Masyarakat Tokoh (Peratin/ Kepala Desa), dan Penyidik dari Satreskrim Polres Lambar," tandas Riyadi. (Igun)