Perdana, Kejari Lambar Putuskan Perkara Secara Restorative Justice
DL/27102021/LAMPUNG BARAT
--- Perdana, Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari
Lambar) yang juga membawahi Pesisir Barat, melakukan penyelesaian perkara
dengan cara restorative justice berdasarkan peraturan Kejaksaan RI nomor 15
tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara secara restorative justice tersebut
terhadap Imron bin Yusuf (Korban) dengan M. Syafei bin Ikhwan (Tersangka) warga
Pekon Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat yang diduga telah
melakukan pelanggaran premair 351 ayat (2) KUH Pidana, Subsider pasal 351 ayat
1 KUHPidana.
Kepala Kejari Lambar, Riyadi mengatakan, perkara tersebut
sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice atau keadilan
restoratif, dan telah disetujui oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
"Sebelumnya kita sudah melakukan pemaparan perkara
kepada Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung RI secara virtual dan telah disetujui
untuk dilakukan Restorative Justice oleh Kejagung RI," ungkap Riyadi, saat
menggelar press rilis di Aula Kejari setempat, Rabu, 27 Oktober 2021.
Keputusan untuk melakukan Restorative justice itu,
berdasarkan pengarahan Jaksa Agung, dalam program kerja prioritas Kejaksaan RI
tahun 2021 yakni penegakan hukum yang berkeadilan.
"Persyaratan untuk melaksanakan Restorative Justice
yakni, pelaku baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, lalu kerugian yang
ditimbulkan di bawah Rp 2,5 juta, kemudian adanya kesepakatan antara pelaku dan
korban," papar Riyadi.
Riyadi menjelaskan kronologis kejadian perkara tersebut
bermula pada Selasa, 2 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 WIB saat saksi Imron bin
Yusuf bersama saksi Rohim bin Rio memanen sawit di kebun sawit di Pekon Gedung
Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, Pesibar.
Tersangka M. Safei datang menghampiri saksi Imron bin
Yusuf dengan berkata ”pak imron kenapa maling sawit di lahan saya, siapa yang
suruh?”. Lalu Imron menjawab “ini lahan
saya, saya beli dari Edi”.
Selanjutnya tersangka menusuk dan menggores satu bilah
pisau ke arah wajah Imron sehingga menyebabkan pipi kanannya mengalami luka
goresan.
Kemudian, tersangka menusuk kembali ke arah wajah Imron,
akan tetapi Imron menangkap pisau tersebut dengan menggunakan tangan kiri, lalu
tersangka menarik pisau ke arah bawah mengakibatkan tangan Imron mengalami
robek antara jari jempol dan jari telunjuk sampai Imron terjatuh.
Lalu tersangka masih menyerang ke arah paha bagian kanan
dan lengan sebelah kiri menggunakan pisau tersebut, Imron menghalangi serangan
dari tersangka dengan cara mencabut satu buah golok dari sarungnya, akan tetapi
golok tersebut terlepas dari genggamannya, kemudian Imron pergi menyelamatkan
diri.
"Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Visum et
Repertum nomor: 64 90 000 tanggal 26 April 2021 yang dibuat ditandatangani
berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Risal Wintoki, selaku dokter yang memeriksa
pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung dengan
kesimpulan terdapat robek atau putus pada jaringan penghubung antara tulang dan
otot (ruptur tendon) ibu jari tangan kiri," jelasnya.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, Penyidik
melakukan Tahap I kepada Penuntut Umum, selanjutnya tersangka menyampaikan
bahwa antara tersangka dan korban kesepakatan telah melakukan perdamaian
Kesepakatan bersama tanggal 06 Mei 2021, serta antara korban dan tersangka sepakat
agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilaksanakan Restorative Justice.
Dari hasil pelaksanaan Restorative Justice tersebut, pada
Selasa 19 Oktober 2021 dicapai kesepakatan antara tersangka dan korban untuk
melakukan tanpa syarat dan sepakat bahwa proses hukum perdamaian terhadap
tersangka agar tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Dan pada hari itu juga, dilaksanakan Restorative
Justice di Kantor Kejari Lambar, dengan dihadiri Fasilitator (Jaksa), Korban,
Tersangka, Masyarakat Tokoh (Peratin/ Kepala Desa), dan Penyidik dari
Satreskrim Polres Lambar," tandas Riyadi. (Igun)
Comments