Voter PWI Lampung Harus Baca Ini, Pesan Ketua PWI Pusat

DL/26102021/Bandarlampung

---- Menjelang Konferprov PWI Provinsi Lampung, ada yang harus diperhatikan oleh para pemilik suara (voters) PWI Lampung agar dalam proses pemilihan ketua PWI Lampung periode 2022-2027 berlangsung jauh lebih baik dan demokratif.

Dalam komentar ketua PWI Pusat, Atal S. Depari dalam kaitannya Konferprov Sumatera Utara, ada yang dapat dipergunakan untuk provinsi Lampung. Selain itu dalam surat edaran PWI Pusat Nomor : 1044/PWI-P/LXXV/2021 Jakarta, 21 Juni 2021 Perihal : Pelaksanaan Konferensi Provinsi sudah diberikan kisi-kisi yang harus dilakukan oleh PWI masing-masing.

Ada 8 provinsi yang menjadi tujuan surat ini, yakni: 1. Kalimantan Utara ; 5. Bangka Belitung ; 2. Surakarta ; 6. Lampung ; 3. Sulawesi Tengah ; 7. Jawa Barat ; 4. Sumatera Barat ; 8. Jawa Timur.

Paa surat ini sudah dijelas dan tegaskan beberapa langkah yang boleh dilakukan dalam beberapa tahapannya, dengan mengingat pada protokol kesehatan.

Bagi provinsi yang masa kepengurusannya akan berakhir di tahun 2021, lanjut Atal, bisa menjadikan surat yang dikeluarkan PWI Pusat sebagai acuan. Surat itu bernomor 1044/PWI-P/LXXV/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konferprov.

Surat tersebut memuat 14 poin sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan konferprov.

“Bagi PWI provinsi yang akan menggelar konferprov tahun ini bisa mengacu pada surat bernomor 1044/PWI-P/LXXV/2021 itu. Termasuk PWI Lampung,” jelas Atal.

Ia menegaskan PWI Sumut sudah terbukti sukses melaksanakan hajatan lima tahunan itu secara demokratis tanpa menghilangkan hak anggotanya.

Lebih lanjut, Atal mengingatkan seluruh pengurus PWI provinsi agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Ia mengungkapkan pelaksanaan konferprov bisa digelar dengan beberapa tahapan. Tahap pertama yakni pembahasan jadwal acara dan tata tertib (tatib). Tahap kedua tentang laporan pertanggungjawaban.

“Kedua tahapan ini dilakukan secara virtual atau lewat zoom dan harus menggunakan perangkat IT untuk memfasilitasi dan menampung semua peserta anggota biasa,” paparnya.

Sementara tahap ketiga, masih kata Atal, agendanya pemilihan langsung ketua PWI provinsi, ketua Dewan Kehormatan (DK), formatur dan menetapkan program kerja.

Di tahap ini, tambah Atal, anggota yang berhalangan hadir dapat diwakili melalui surat kuasa atau mandataris. Hal itu disesuaikan dengan PRT Bab VII Pasal 33 ayat (3) a dan b.

“Karena saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, tentu tidak semua anggota bisa masuk ke lokasi untuk memberikan suara. Jumlah peserta yang hadir harus menyesuaikan izin Satgas Covid di lokasi setempat,” ungkapnya.

Atal menyebut Konferprov Sumut terdiri dari 523 anggota biasa. Namun yang absen hadir hanya 515 orang, termasuk pembawa mandat.

"Mengingat jumlah peserta 515, jadi satu orang pemilik suara boleh membawa mandat tiga orang. Artinya, satu orang membawa empat suara," terangnya.

Sesuai dengan PD/PRT PWI Pasal 30 ayat 3 huruf a, disebutkan bahwa bagi provinsi dengan jumlah anggota antara 400 hingga 600 anggota, seorang anggota bisa membawa tiga surat mandat. (tim)

Tags