Voter PWI Lampung Harus Baca Ini, Pesan Ketua PWI Pusat
DL/26102021/Bandarlampung
---- Menjelang Konferprov PWI Provinsi Lampung, ada yang
harus diperhatikan oleh para pemilik suara (voters) PWI Lampung agar dalam
proses pemilihan ketua PWI Lampung periode 2022-2027 berlangsung jauh lebih
baik dan demokratif.
Dalam komentar ketua PWI Pusat, Atal S. Depari dalam
kaitannya Konferprov Sumatera Utara, ada yang dapat dipergunakan untuk provinsi
Lampung. Selain itu dalam surat edaran PWI Pusat Nomor : 1044/PWI-P/LXXV/2021
Jakarta, 21 Juni 2021 Perihal : Pelaksanaan Konferensi Provinsi sudah diberikan
kisi-kisi yang harus dilakukan oleh PWI masing-masing.
Ada 8 provinsi yang menjadi tujuan surat ini, yakni: 1.
Kalimantan Utara ; 5. Bangka Belitung ; 2. Surakarta ; 6. Lampung ; 3. Sulawesi
Tengah ; 7. Jawa Barat ; 4. Sumatera Barat ; 8. Jawa Timur.
Paa surat ini sudah dijelas dan tegaskan beberapa langkah
yang boleh dilakukan dalam beberapa tahapannya, dengan mengingat pada protokol
kesehatan.
Bagi provinsi yang masa kepengurusannya akan berakhir di
tahun 2021, lanjut Atal, bisa menjadikan surat yang dikeluarkan PWI Pusat
sebagai acuan. Surat itu bernomor 1044/PWI-P/LXXV/2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konferprov.
Surat tersebut memuat 14 poin sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan konferprov.
“Bagi PWI provinsi yang akan menggelar konferprov tahun
ini bisa mengacu pada surat bernomor 1044/PWI-P/LXXV/2021 itu. Termasuk PWI
Lampung,” jelas Atal.
Ia menegaskan PWI Sumut sudah terbukti sukses
melaksanakan hajatan lima tahunan itu secara demokratis tanpa menghilangkan hak
anggotanya.
Lebih lanjut, Atal mengingatkan seluruh pengurus PWI
provinsi agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sehingga tidak
terjadi penyebaran Covid-19.
Ia mengungkapkan pelaksanaan konferprov bisa digelar
dengan beberapa tahapan. Tahap pertama yakni pembahasan jadwal acara dan tata
tertib (tatib). Tahap kedua tentang laporan pertanggungjawaban.
“Kedua tahapan ini dilakukan secara virtual atau lewat
zoom dan harus menggunakan perangkat IT untuk memfasilitasi dan menampung semua
peserta anggota biasa,” paparnya.
Sementara tahap ketiga, masih kata Atal, agendanya
pemilihan langsung ketua PWI provinsi, ketua Dewan Kehormatan (DK), formatur
dan menetapkan program kerja.
Di tahap ini, tambah Atal, anggota yang berhalangan hadir
dapat diwakili melalui surat kuasa atau mandataris. Hal itu disesuaikan dengan
PRT Bab VII Pasal 33 ayat (3) a dan b.
“Karena saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, tentu
tidak semua anggota bisa masuk ke lokasi untuk memberikan suara. Jumlah peserta
yang hadir harus menyesuaikan izin Satgas Covid di lokasi setempat,” ungkapnya.
Atal menyebut Konferprov Sumut terdiri dari 523 anggota
biasa. Namun yang absen hadir hanya 515 orang, termasuk pembawa mandat.
"Mengingat jumlah peserta 515, jadi satu orang pemilik
suara boleh membawa mandat tiga orang. Artinya, satu orang membawa empat
suara," terangnya.
Sesuai dengan PD/PRT PWI Pasal 30 ayat 3 huruf a,
disebutkan bahwa bagi provinsi dengan jumlah anggota antara 400 hingga 600
anggota, seorang anggota bisa membawa tiga surat mandat. (tim)
Comments