Atal S. Depari Apresiasi PWI Sumut Gelar Konferprov Demokratis
DL/26102021/Bandarlampung
---- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S
Depari mengapresiasi pelaksanaan Konferensi Provinsi Sumatera Utara (Konferprov
Sumut).
Menurutnya, Konferprov Sumut bisa menjadi contoh bagi PWI
provinsi lainnya yang akan menggelar konferprov dalam tahun ini. Diketahui,
Farianda Putra Sinik terpilih sebagai ketua PWI Sumut periode 2021-2026 dengan
raihan dukungan 327 anggota.
“Konferprov PWI Sumut sangat demokratis dan berjalan
sesuai peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT),” kata Atal dalam
keterangan tertulisnya yang diterima Rilisid, Senin 25 Oktober 2021.
Bagi provinsi yang masa kepengurusannya akan berakhir di
tahun 2021, lanjut Atal, bisa menjadikan surat yang dikeluarkan PWI Pusat
sebagai acuan. Surat itu bernomor 1044/PWI-P/LXXV/2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konferprov.
Surat tersebut memuat 14 poin sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan konferprov.
“Bagi PWI provinsi yang akan menggelar konferprov tahun
ini bisa mengacu pada surat bernomor 1044/PWI-P/LXXV/2021 itu. Termasuk PWI
Lampung,” jelas Atal.
Ia menegaskan PWI Sumut sudah terbukti sukses
melaksanakan hajatan lima tahunan itu secara demokratis tanpa menghilangkan hak
anggotanya.
Lebih lanjut, Atal mengingatkan seluruh pengurus PWI
provinsi agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sehingga tidak
terjadi penyebaran Covid-19.
Ia mengungkapkan pelaksanaan konferprov bisa digelar
dengan beberapa tahapan. Tahap pertama yakni pembahasan jadwal acara dan tata
tertib (tatib). Tahap kedua tentang laporan pertanggungjawaban.
“Kedua tahapan ini dilakukan secara virtual atau lewat
zoom dan harus menggunakan perangkat IT untuk memfasilitasi dan menampung semua
peserta anggota biasa,” paparnya.
Sementara tahap ketiga, masih kata Atal, agendanya
pemilihan langsung ketua PWI provinsi, ketua Dewan Kehormatan (DK), formatur
dan menetapkan program kerja.
Di tahap ini, tambah Atal, anggota yang berhalangan hadir
dapat diwakili melalui surat kuasa atau mandataris. Hal itu disesuaikan dengan
PRT Bab VII Pasal 33 ayat (3) a dan b.
“Karena saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, tentu
tidak semua anggota bisa masuk ke lokasi untuk memberikan suara. Jumlah peserta
yang hadir harus menyesuaikan izin Satgas Covid di lokasi setempat,” ungkapnya.
Atal menyebut Konferprov Sumut terdiri dari 523 anggota
biasa. Namun yang absen hadir hanya 515 orang, termasuk pembawa mandat.
"Mengingat jumlah peserta 515, jadi satu orang pemilik
suara boleh membawa mandat tiga orang. Artinya, satu orang membawa empat
suara," terangnya.
Sesuai dengan PD/PRT PWI Pasal 30 ayat 3 huruf a,
disebutkan bahwa bagi provinsi dengan jumlah anggota antara 400 hingga 600
anggota, seorang anggota bisa membawa tiga surat mandat. (ril)
Comments