Polisi Natar Bongkar Pengedar Pupuk Oplosan
DL/21102021/LAMSEL
---- Jajaran Polsek Natar berhasil mengamankan tersangka
pelaku pengedar Pupuk Oplosan, Selasa 19 Otkober 2021 pukul 13.20 wib di Jalan Rajawali Desa Candimas Kecamatan
Natar Lampung Selatan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan karung pupuk oplosan siap edar,
bahan baku Pupuk Oplosan dan peralan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami
langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan
terhadap pelaku pembuat pupuk oplosan di Jalan Rajawali Desa Candimas Natar,” tutur Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto, SIK mewakili Kapolres Lamsel
AKBP Edwin, SIK SH MSi, Kamis 21 Oktober 2021.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolsek Natar,
pihaknya juga berhasil mengamankan
terlapor atas nama SU (55) warga desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan
bersama barang buktinya.
Barang bukti antara lain pupuk hasil oplosan merk Merokempo
26 sak, Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk
KCL Sasco 7 sak, pupuk merk Kebo Mas 6
sak, kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80
lembar, karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit,
Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1.
Saat ini pelaku bersama BB sudah diamankan di Polsek
Natar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019
tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, sudah diamankan di Polsek
Natar guna penyidikan lebih lanjut. (Hs)
Comments