Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Jati Agung di Bandar Lampung

DL/18102021/LAMSEL

---- Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengamankan dua orang pelaku kendaraan bermotor (Curanmor), MA (20) dan RS (18) keduanya warga Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu 17 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 wib di rumahnya masing-masing.

Selain mengamankan kedua pelaku disebuah kamar kontrakan ini, penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar, SH petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, dan mengetahui identitas pelaku melalui rekaman CCTV, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, keberadaan dan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar kontrakan di Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung, Minggu 17 Oktober 2021 pukul 22.30 wib ” Ungkap Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin 18 Oktober 2021.

Penangkapan tersebut bermula saat korban Mul (37) warga Perum Bumi Indah Blok 1E Rt.005 Kelurahan Sukamantri Kecamatan Pasar Kamis Kabupaten Tangerang. Melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor jenis Kawasaki type Ninja warna hijau tahun 1997 No.Pol BE 5153 DP, yang terjadi pada hari Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 wib di Gudang Mebel di Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Dari rekaman CCTV lanjut Kapolsek Jati Agung, terekam pada hari Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 04.20 wib pelaku mengambil sepeda motor jenis Kawasaki Ninja, warna hijau tahun 1997 BE 5153 D milik korban yang diparkir di depan gudang karena masih dalam perbaikan.

Korban mengetahui sepeda motornya raib sekitar pukul 11.00 wib keesokan harinya saat hendak menyusun barang dagangannya, lalu kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Jati Agung dengan langsung ditindak lanjuti.” Urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang akan dijerat dengam pasal 363 KUH Pidana. Barang bukti yang diamankan Polisi antaralain:

Satu unit sepeda motor merk Kawasaki type Ninja warna kuning tanpa No.Pol BE 5153 D, Satu unit sepeda motor merk Yamaha type Mio sporty warna merah tanpa No.Pol, Alat yang digunakan tersangka, sudah diamankan di Polsek Jati Agung guna penyidikan lebih lanjut. (ris)