Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Jati Agung di Bandar Lampung
DL/18102021/LAMSEL
---- Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil
mengamankan dua orang pelaku kendaraan bermotor (Curanmor), MA (20) dan RS (18)
keduanya warga Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung,
Minggu 17 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 wib di rumahnya masing-masing.
Selain mengamankan kedua pelaku disebuah kamar kontrakan
ini, penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar
Mayer Siregar, SH petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit
sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan
aksinya.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, dan
mengetahui identitas pelaku melalui rekaman CCTV, pihaknya langsung melakukan
penyelidikan, keberadaan dan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar
kontrakan di Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung, Minggu 17 Oktober 2021 pukul
22.30 wib ” Ungkap Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar SH mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin 18 Oktober 2021.
Penangkapan tersebut bermula saat korban Mul (37) warga
Perum Bumi Indah Blok 1E Rt.005 Kelurahan Sukamantri Kecamatan Pasar Kamis
Kabupaten Tangerang. Melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor jenis
Kawasaki type Ninja warna hijau tahun 1997 No.Pol BE 5153 DP, yang terjadi pada
hari Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 wib di Gudang Mebel di Desa
Karang Sari Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Dari rekaman CCTV lanjut Kapolsek Jati Agung, terekam
pada hari Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 04.20 wib pelaku mengambil sepeda
motor jenis Kawasaki Ninja, warna hijau tahun 1997 BE 5153 D milik korban yang
diparkir di depan gudang karena masih dalam perbaikan.
Korban mengetahui sepeda motornya raib sekitar pukul
11.00 wib keesokan harinya saat hendak menyusun barang dagangannya, lalu
kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Jati Agung dengan langsung ditindak
lanjuti.” Urainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku
yang akan dijerat dengam pasal 363 KUH Pidana. Barang bukti yang diamankan
Polisi antaralain:
Satu unit sepeda motor merk Kawasaki type Ninja warna
kuning tanpa No.Pol BE 5153 D, Satu unit sepeda motor merk Yamaha type Mio
sporty warna merah tanpa No.Pol, Alat yang digunakan tersangka, sudah diamankan
di Polsek Jati Agung guna penyidikan lebih lanjut. (ris)
Comments