Warga Metro Kibang Ditangkap Polisi Gegara Curi Diesel Tetangga

DL/15092021/Lampung Timur

---- Dua pria masing-masing, EY (43) alias Bombom, IP (18) warga Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur, diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bekerjasama dengan Polsek Metro Kibang, pada Rabu 15 September 2021 sekira jam 01 .00 wib dini hari.

Kapolsek Metro Kibang Iptu Tatik Mulyaningsih kepada detiklampung.com mengatakan, usai menerima laporan dari korban Tri Hartono warga Dusun II Desa Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur yang kecurian sepeda motor di rumahnya pada Minggu 5 September 2021 sekira jam 00.30 wib – 5.30 wib .

Kemudian Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bergabung dengan Polsek Metro Kibang melakukan penyelidikan dan penyisar di tempat kejadian perkara (TKP).

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan mesin diesel selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di wilayah Kecamatan Metro Kibang. Tidak lama kemudian mendapatkan informasi BB dan pelaku sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan berikut barang bukti mesin diesel milik korban kemudian Tersangka dan BB dibawa ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Iptu Tatik menjelaskan, antara pelaku dan korban sebenarnya masih bertetangga hanya beda dusun. Dan atas kejadian tersebut korban Tri Hartono mengalami kerugian ditaksir Rp.9 juta. Dari kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat dijual berupa satu unit mesin sedot air merk Kubota warna hijau model RD65 DI-1S no mesin  KI-AGG8240, satu unit mesin water pump serta dua unit kendaraan pelaku yaitu satu unit sepeda motor yamaha vega tanpa body nomor polisi BE 5641 FL no rangka MH34D720983210349, no sin 4D7-1210 ,satu unit sepeda motor Honda beat warna biru putih no Pol A 4074 XW.

“ Kedua pelaku dikenakan pasal Primer 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman penjara 7 tahun,” tandasnya. (Gun)

Tags