Oknum Pengacara Ditangkap Polisi Gegara Miliki Sabu-Sabu

DL/08092021/Kota Metro
----- Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro,
mengamankan dua pria masing-masing berinisial MPW (35) warga Jalan Hasanudin No 262 Metro Pusat dan HKN (32) warga Jalan Lele No 52 Kelurahan
Yosodadi Metro Timur, pada Selasa 7 September 2021 sekira pukul 17.30 wib di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan
Ganjaragung Metro Barat.
Mewakili Kapolres kota Metro, AKBP.Yuni Iswandari Yuyun,
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery.SH. menjelaskan, kedua pelaku merupakan
pengguna aktif barang haram jenis sabu-sabu. Dan belakangan diketahui MPW alias
Bowo berprofesi sebagai Pengacara aktif dan HKN alias Mawan merupakan anak
seorang pengusaha kuliner. Dari kedua pelaku ini, Polisi mengamankan sabu-sabu
seberat 0,36 gram
“Mereka merupakan pengonsumsi sabu aktif, dan Bowo ini informasinya
berprofesi sebagai seorang pengacara. Dan Mawan anak seorang pengusaha
Kuliner,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap mereka berikut barang bukti diamankan
di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua
pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang
Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara
diatas empat tahun. (Gun)
Comments