Oknum Pengacara Ditangkap Polisi Gegara Miliki Sabu-Sabu

DL/08092021/Kota Metro

----- Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro, mengamankan dua pria masing-masing berinisial MPW (35)  warga Jalan Hasanudin No 262 Metro Pusat  dan HKN (32) warga Jalan Lele No 52 Kelurahan Yosodadi Metro Timur, pada Selasa 7 September 2021 sekira pukul 17.30 wib  di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjaragung Metro Barat.

Mewakili Kapolres kota Metro, AKBP.Yuni Iswandari Yuyun, Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery.SH. menjelaskan, kedua pelaku merupakan pengguna aktif barang haram jenis sabu-sabu. Dan belakangan diketahui MPW alias Bowo berprofesi sebagai Pengacara aktif dan HKN alias Mawan merupakan anak seorang pengusaha kuliner. Dari kedua pelaku ini, Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,36 gram

“Mereka merupakan pengonsumsi sabu aktif, dan Bowo ini informasinya berprofesi sebagai seorang pengacara. Dan Mawan anak seorang pengusaha Kuliner,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap mereka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat  Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas empat tahun. (Gun)