Satpam Pasar Tejo Agung Diamankan Polisi Gegara Miliki Tembakau Gorila

DL/27082021/Kota Metro
---- Seorang pria bernisial RHY (21) ditangkap Tim Cobra
Satres Narkoba Polres kota Metro,lantaran diduga memiliki dan menyimpan barang
terlarang tembakau sintetis atau tembakau Gorila,pada Jum,at 27 Agustus
2021pukul 04.00 wib.
Kasat Resnarkoba Polres kota Metro, Iptu Suhery.SH.
menjelaskan, RHY ditangkap saat berada di depan Alfa Mart Jalan Yos Sudarso
Kecamatan Metro Pusat kota Metro. Dari tangan pelaku,Polisi berhasil
mengamnakan satu buah plastic klip bening yang didalamnya diduga berisi
tembakau Gorila seberat 0,84 gram.
“ Saat dilakukan Interogasi terhadap RHY, Dia mengaku sebagai sorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dipasar Tejoagung Metro Timur,”jelasnya.
Selanjutnya, RHY
beserta barang bukti digelandang ke Mapolres kota Metro untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.akibat perbuatanya,RHY diancam pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan
penjara diatas 4 tahun.(Gun)
Comments