Tindakan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Jiwasraya-Asabri, Pulihkan Kepercayaan Investor

DL/15082021/JAKARTA
---- Penegakan
hukum dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri
(Persero) tidak mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi secara umum
di Indonesia.
Sebaliknya, konsistensi penegakan hukum dalam kedua kasus
itu penting untuk mengembalikan kepercayaan investor dan masyarakat, serta
memberikan jaminan berusaha dan memulihkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Forum Hukum
(Forkum) BUMN Dr(c) Verrie Hendry SH MKn
dan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and
Finance (Indef) Tauhid Ahmad yang dihubungi secara terpisah, Sabtu 14 Agustus 2021.
Mereka diminta tanggapan mengenai hasil survei KedaiKOPI,
yang salah satunya menyatakan penanganan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri
oleh Kejaksaan Agung telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di
Indonesia.
Menurut Verrie, penegakan hukum yang dilakukan oleh
Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya dan Asabri tidak mengganggu iklim
investasi, tetapi justru memberikan jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi
investor.
“Putusan pengadilan dalam kasus-kasus tersebut
menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia serius dalam memberantas korupsi
dan hal-hal seperti itu,” kata Senior Partner & Funder Hendrylaw ini.
Dia menilai penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri oleh
Kejaksaan Agung selama ini sudah tepat dan sesuai hukum acara. Dia pun mengajak
semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dalam kedua kasus itu.
“Semua yang sudah divonis sudah sepatutnya dihukum karena
menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,”
ujarnya.
Verrie juga mengingatkan bahwa penyitaan aset merupakan
wewenang penegak hukum dan atau lembaga peradilan. Dalam hal ini, Kejaksaan
Agung dinilai sudah bekerja sesuai dengan aturan dan hukum acara sehingga
penyitaan itu sah.
Salah satu bukti, tutur Verrie, Kejaksaan Agung
memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus Asabri
Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Sekali lagi, tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dan
menunjukkan pemerintah serius dan hal itu dapat menumbuhkan kepercayaan
investor,” ujar Verrie, yang juga Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN
Peradi.
Dia mengaku tidak heran jika Kejaksaan Agung diserang
karena berani menyita aset para tersangka yang nilainya triliunan rupiah.
“Masyarakat harus cermat, jangan sampai tergiring oleh opini pihak-pihak
tertentu untuk membantu pelaku korupsi,” ungkapnya.
Kepercayaan
Investor
Sementara itu, Tauhid Ahmad mengatakan kasus korupsi di
Jiwasraya dan Asabri telah mengikis kepercayaan investor dan masyarakat, bahkan
menggerus kredibilitas pemerintah. Oleh karena itu, harus ada penegakan hukum
yang tegas disertai pembenahan sistem tata kelola perusahaan (good corporate governance) di BUMN.
“Investor akan ragu berinvestasi kalau penegakan hukum
lemah karena menimbulkan ketidakpastian berusaha. Di negara lain, hukuman
korupsi itu sangat berat, bahkan bisa dihukum mati. Karena itu, semua yang
terlibat harus bertanggungjawab, apalagi nilai kerugian negara dalam kasus
tersebut sangat besar,” ungkapnya.
Tauhid tidak melihat dampak negatif penegakan hukum kasus
Jiwasraya dan Asabri terhadap investasi ataupun kinerja pasar modal di dalam
negeri. “Pasar saham sempat terpengaruh (saat kasus mencuat) tetapi sebentar.
Itu bukan faktor utama, kinerja pasar saham selama ini lebih banyak dipengaruhi
faktor lain, seperti kondisi ekonomi,” ujarnya.
Dilihat dari sisi investasi langsung, data Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi (selain
sektor hulu migas dan jasa keuangan) pada Januari-Juni 2021 cukup meyakinkan
meski terdampak pandemi, yakni mencapai Rp 442,7 triliun atau 49,2% dari target
2021.
Bahkan, foreign direct investment (FDI) Indonesia mulai
pulih dibandingkan negara-negara lain yang FDI-nya masih turun. Data BKPM, FDI
Indonesia saat ini berada di kisaran 52,4% dan Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) sebesar 47,6%.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,
nilai kerugian negara akibat kasus korupsi di Jiwasraya Rp16,8 triliun,
sementara di kasus Asabri kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Ada dua
tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.
Salah satu tersangka di kasus Asabri adalah Benny
Tjokrosaputro yang menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Di
kasus Jiwasraya, dia sudah divonis penjara seumur hidup. (lis)
Comments