Mulai Diterapkan Hari Ini, Ini Daftar Lokasi dan Waktu Penyekatan di Lamsel

DL/13082021/KALIANDA

---- Pembatasan mobilitas masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, bakal diterapkan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mulai besok, Jum'at 13 Agustus 2021.

Berdasarkan rilis resmi Polres Lamsel, aparat kepolisian bakal mulai gencar melakukan penyekatan selama PPKM Level 4 ini.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, Kasat Lantas AKP Edwin WD Putra menjelaskan, adapun lokasi yang dilakukan giat penyekatan oleh jajaran Kepolisian, yakni :

Pos Penyekatan Ring 1 : Pertigaan Simpang Simpur

Ring 2 : Exit Tol Kalianda dan Pertigaan Merak Belantung

Ring 3 : Pasir Putih dan Exit Tol Natar.

AKP Edwin WD Putra juga menerangkan, di setiap pos penyekatan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

"Yaitu, untuk proses pengecekan di Ring 1 dan Ring 2 akan dilakukan pengecekan KTP, Kartu Anggota apabila bekerja di kota Kalianda, dan dokumen yang ditujukan apabila ada hal-hal urgensi seperti sakit, pelaksanaan sidang, dan lainnya. Sementara, yang tidak terlalu urgen akan diputar balikkan,"tegasnya, kepada media massa, Kamis 12 Agustus 2021.

Sementara, untuk pemeriksaan di Ring 3, yang akan dicek adalah surat Rapid dan surat keterangan vaksin. Yang tidak memiliki akan diputar balikkan.

Kemudian, untuk waktu penyekatan dimulai dari Jam 08.00 - 18.00 WIB. Lewat jam tersebut akan dibuka dan dilanjutkan dengan patroli serta imbauan secara langsung kepada masyarakat dan tempat-tempat usaha.

"Jadi, untuk pelaksanaan akan dimulai secara resmi Jumat," Tukasnya. (Hs)