Arteria: Pokok Utama Dari Perkara Nakes Kedaton Ini Adalah Karena Oksigen Langka

DL/11082021/Bandarlampung
--- Gaduh persoalan rebutan Gas Oksigen di Puskesman
Kedaton menjadi episode yang kian menarik di Lampung saat ini. Bahkan seolah
seluruh pihak angkat bicara dengan disiplin ilmu masing-masing, dan tingkat keberpihakan
yang penuh dengan emosional.
Dari berbagai media dilansir berbagai nara sumber berbeda
yang membawa misi masing-masing, dengan menyeret pokok perkaranya makin jauh
dari apa yang diperlukan dalam hukum sebab akibat.
Akhirnya, seorang anggota Komisi III DPR RI, Arteria
Dahlan, merasakan betapa persoalan ini terbawa pada porsi pidana tanpa
mempertimbangkan apa yang disebut sebab akibat itu tadi.
Arteria membagikan isi hatinya kepada media untuk
meluruskan kenapa harus ada pertimbangan diluar teori hukum. Keresahan Arteria
seorang politikus yang dikenal sangat vokal dan tegas dalam menyampaikan
pendapat secara sistematis itu dituangkan pula dengan penuh pertimbangan di
sana sini.
Dalam keluhan dan permintaan yang dituliskan dengan pokok “Insiden Puskesmas Kedaton” pada Rabu 11 Agustus 2021, adalah refleksi dari kegundahan hati seorang anak Indonesia yang merasa heran ada perkembangan yang makin gencar pada persoalan ini.
Ada yang ingin disampaikan oleh Arteria, bahwa banyak orang melupakan penyebab utama dari insiden Puskesmas Kedaton ini, yakni Oksigen Langka di Bandarlampung, saat kejadian perkara ini berlangsung. Jika saat itu tidak ada kelangkaan Oksigen, maka tidak perlu ada kejadian seperti ini.
Kepada media Arteria membagikan curahan hatinya saat bagaimana dia memenuhi permintaan seorang Ibu setelah menempuh perjalanan darat dari jepara ke surabaya selama hampir 7 jam dilanjut dengan pesawat ke Jakarta untuk kemudian dilanjutkan 6 jam perjalan darat sampai Kota Bandar Lampung.
Berikut ini rilis kegelisahan Arteria yang disampaikan ke media.
Saat Itu Oksigen Langka
Total hampir 20 jam, perjalanan tersebut saya tempuh semata-mata ingin menunjukkan keberpihakan saya atas derita seorang Ibu, yang baru saja ditinggalkan suaminya karena covid setelah 47 tahun hidup bersama dan kehilangan dua orang anak yang terpaksa ditahan karena insiden perebutan Oksigen di Puskesmas Kedaton Bandar Lampung.
Jujur awalnya saya tidak mau terlibat, saya menyarankan agar semuanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan secara damai, karena lampung memiliki kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik sosial, ada rembug pekon atau penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Saya terkejut mana kala mendapat laporan bahwa 2 Anak si Ibu yang ditugaskan olehnya untuk mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya ditahan dengan sangkaan pasal 170 KUHP, dan sulit sekali mencari pintu maaf bahkan melalui pucuk pimpinan pemerintahan kota sekalipun.
Ndak ada lagi rembug pekon, semuanya sudah seperti mesin, begitu kaku dan seolah-olah fokus untuk menghukum pelaku, tanpa mencari asal muasal penyebabnya yaitu kelangkaan oksigen.
Bahkan yang membuat saya geli, banyak sekali karangan bunga yang ditujukan ke Walikota maupun Kapolres (yang lama) karena melakukan penahanan atas 2 anak si Ibu.
Seolah-olah tidak ada sedikitpun rasa empati, bagaimana si Ibu harus menjalani hari-harinya tanpa ditemani oleh seorang suaminya yang selama ini menemaninya selama 47 tahun, dipaksa menerima nasib bahwa anaknya harus mendekam dalam tahanan karena memenuhi permintaan beliau untuk mencari oksigen yang langka untuk kelangsungan hidup ayahnya.
Saya selama menjadi Anggota Komisi II, sangat giat membela hak2 Bidan PTT, Tenaga Perawat termasuk PPNI dan juga guru-guru honorer, mereka adalah patriot dan srikandi bangsa yang memiliki jiwa pengabdian dan ketulusan dalam bekerja.
Pastinya memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi. Dua kepentingan ini harus berhadap-hadapan hanya karena Oksigen langka.
Saya menyayangkan pemangku kepentingan di Pemerintah Kota tidak sensitive, bahkan cenderung terjebak melakukan aksi populer tanpa merasa sedikitpun bersalah atas kejadian ini. Kejadian ini tidak akan terjadi kalau oksigen tidak langka di bandar lampung.
Pemangku Wilayah Tidak Arif
Kejadian ini tidak akan terjadi kalau pemangku wilayah segera menyikapi dengan arif dan bijaksana, karena kesemuanya baik tenaga kesehatan maupun si pencari oksigen, almarhum suami si ibu, si Ibu adalah warga kota bandar lampung yang harus dilindungi, sama hebatnya, sama hormatnya.
Bukan sebaliknya mempertontonkan aksi teaterikal yang cenderung populis dan menimbulkan sekat dan jarak. Penghakiman sudah terjadi, padahal ini musibah kemanusiaan bukan kesengajaan.
Kalau tradisi ini dihalalkan, bukan tidak mungkin kita semua akan kembali menghadapi hal-hal serupa yang semakin memperlebar jarak antar sesama.
Atas dasar inilah saya mewakafkan diri saya untuk memberitakan kebenaran, walau tidak populer sekalipun. Jangan sampai ditafsirkan saya menghalalkan kejadian di Puskesmas Kedaton. Akan tetapi saya harus katakan ada yang salah dalam penanganan penyelesaian konfliknya.
Pemerintah Kota bukan pengayom yang baik, bahkan cenderung menunggangi konflik tersebut atas nama pencitraaan atau apapun, yang pada akhirnya membuk ruang bagi banyak pihak untuk bermain kepentingan di atas perkara ini.
Pasal Bom Molotov
Publik seolah-olah terhipnotis dengan menelan mentah-mentah bahwa pasal 170 KUHP halal diterapkan dalam kasus ini, padahal penerapan pasal tersebut keliru total, apalagi dengan mencantumkan dakwaan tunggal.
Kemudian dihadirkan lagi dengan parodi penahanan dengan alasan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, tanpa melihat terpenuhinya ketentuan Pasal 21 KUHAP. Apa iya anak yang sedang diminta Ibunya mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya, setelah ayahnya tidak terselamatkan, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan sangkaan pasal 170 KUHP?
Pasal yang dipakai pelempar bom molotov atau pelaku pengrusakan bangunan atau intalasi publik? Saya pikir ini bangunan dan proses penegakan hukum yang keliru dan harus dikoreksi. Penegakan hukum Polresta Bandar Lampung harus proporsional dan tidak boleh berorientasi Pencitraan.
Saya berterima kasih Pak Hendro Kapolda Lampung dan Pak Ino Kapolresta Bandar Lampung yang baru telah dengan segera merespon hal ini.
Saya hadir ke Bandar Lampung untuk memperlihatkan kepedulian saya, bahwa di atas segalanya kita harus berlaku adil dan proporsional. Silahkan proses hukumnya jalan terus, saya tidak akan intervensi, sekaligus berharap proses hukumnya dapat diawasi bersama oleh semua pihak. Akan tetapi saya mohon agar penangguhan penahanan dikabulkan.
Saya akan menjadi penjaminnya. Anak-anak tersebut lebih bermanfaat untuk mendampingi si Ibu, mengurus kewajiban-kewajiban almarhum, bersama si Ibu berbagi duka sekaligus saling melakukan penguatan pasca ditinggalkan alhamum suami yang meninggal karena Covid.
Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, saya diajarkan untuk selalu menyatakan yang benar, tegakkan hukum dengan adil, walaupun itu tidak populer.
Karena kebenaran tidak akan lekang oleh waktu. Hari ini,
lusa, atau berpuluh-puluh masa ke depan pada akhirnya semua akan menyadarinyang
kita perbuat ini adalah benar. (lis)
Comments