Sialnya Supir ini, Mau Curi Motor Ketahuan Pemilik

DL/09082021/LAMSEL
----- Pelaku US (24) yang mencoba melakukan pencurian
kendaraan bermotor di Perumahan Polri Hajimena,
akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Natar, Minggu 8 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 wib.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini, tercatat sebagai warga Desa Komering Putih
Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap warga bersama Polisi, setelah mencoba melakukan pencurian kendaraan
bermotor, dirumah korban Ade Irawan Saputra (35) warga Perum Polri Blok D 08
nomor 006 Rt 001 Rw 002 Desa Hajimena
Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Natar Kompol
Hendy Prabowo, S.IK., SH mewakili Kapolres Lampung Selatan, Minggu 8
Agustus 2021 mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku US (24) warga Dusun III Rt 02 Rw 03 Desa
Komering putih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku diamankan warga bersama jajaranya setelah
tertangkap basah akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor milik
korban
Ade Irawan Saputra (35) warga Perum Polri Blok D 08
nomor 006 Rt 001 Rw 002 Desa Hajimena
Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Minggu sekitar pukul 01.00
wib," Ungkapnya.
Kapolsek juga menceritakan bahwa, terjadinya aksi percobaan pencurian tersebut
bermula pada hari Minggu sekitar pukul 01.00 wib, pelaku berjalan kaki dari
bundaran Hajimena menuju ke Perumahan Polri Hajimena.
Kemudian melihat ada 4 unit sepeda motor yang diparkir
digarasi depan rumah milik korban Adi Irawan yang rumahnya ditutup pagar oleh
pemiliknya. " papar Hendy, tanpa buang waktu pelaku masuk kedalam yang
sebelumnya terlebih dahulu membuka engsel pintu pagar dan langsung mendekati
kendaraan yang diincarnya.
“Namun dasar nasib sial menimpa pelaku, karena tak lama kemudian korban bersama
rekanya datang mengendarai sepeda motor, tentu saja pelaku harus menyelinap
dahulu dibalik kendaraan agar tidak terlihat korban dan rekanya,” Imbuh
Kapolsek.
Dasar apes, kaki
pelaku masih terlihat oleh korban saat ngumpet,
tanpa pikir panjang langsung menarik kaki pelaku kehalaman dan menanyakan kenapa masuk kerumahnya, dan dijawab hanya mau numpang tidur.
Karena selalu berbelit-belit, lantas korban bersama rekanya membawa pelaku
ke Pos Security untuk diminta keterangan maksud dan tujuanya, dan saat diperiksa ternyata ditemukan,
obeng, tang dan gunting yang diselipkan dibadan pelaku.
Selanjutnya Security bersama korban dan warga melaporkan
kejadian tersebut dan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Natar untuk
ditindak lanjuti.
Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 KUH
Pidana bersama barang buktinya berupa Gunting,
Tang dan Obeng masing-masing 1 buah,
sudah diamankan di Mapoksek Natar untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut." Pungkasnya. (hs)
Comments