Remaja Dominasi Kasus Narkotika di Kota Metro

DL/04082021/Kota Metro

---- Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AZ (51) warga Gang Subur Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, pada Rabu 4 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 wib  di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery.SH mengatakan bahwa AZ berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.  

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar terlapor ditemukan barang bukti berupa satu buah Kotak plastik warna hitam berisikan tujuh buah plastik klip bening ukuran kecil,  tujuh buah plastik bening biasa ukuran kecil,  dua buah plastik klip bening ukuran sedang,  dua  buah plastik klip bening ukuran besar , sebuah sendok takar atau sekop sabu.

Selain itu ada sebuah kuas, satu buah gunting, satu buah tempat minyak rambut warna hitam berisikan bongkahan dan butiran batu warna putih bening yang di duga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,76 gram serta ditemukan satu perangkat alat hisap (bong).

“Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada AZ kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Saat disinggung terkait maraknya peredaraan Narkoba di wilayah hukum Polres kota Metro, Suhery menjelaskan, pengguna Narkoba di kota Metro rata-rata didominasi oleh kalangan remaja. 

Hal ini dibuktikan dari keberhasilan pihak Satres narkoba Polres Metro mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba oleh kaum remaja mencapai 70%.

“Dari kasus yang ada, sejak Januari – Agustus 2021 ini, baik yang sedang dalam proses pemeriksaan maupun yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan bahkan sudah ada yang putusan pengadilan 70% di dominasi oleh remaja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suhery mengatakan, pengungkapan kasus pada Januari  - Juli  2021 mencapai 53 kasus dengan 82 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 2,72 gram, sabu-sabu seberat 48,18 gram, tembakau Gorila seberat 36,16 gram.

“Jadi untuk kasus tersebut berkas yang sudah P21 berjumlah 87 perkara. Kenapa kok dari jumlah 53 kasus menjadi 87, karena ada tambahan dari kasus tahun sebelumnya yaitu di 2020 prosesnya sedang berjalan,” katanya.

Terkait maraknya peredaraan dan penyalahgunaan Narkotika di kalangan remaja, Suhery menghimbau kepada suluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. 

Karena narkoba merupakan musuh bersama bukan hanya musuh Institusi Kepolisian, peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama melawan dan menyatakan perang besar terhadap peredaraan dan penyalahgunaan Narkoba.

“Kami tidak pandang bulu, siapapun yang coba-coba berani menyalahgunakan Narkotika di wilayah hukum Polres Kota Metro akan kami tindak tegas dan keras,” tandasnya. (Gun)