Wabup Lamteng Ardito Dinyatakan Bersalah Dan Dihukum Membersihkan Masjid

DL/04082021/Lamteng

----- Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dinyatakan bersalah melanggar Protokol kesehatan yang sempat viral dan ditindaklanjuti dalam sidang Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah.

Pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Ardito Wijaya selaku Wakil Bupati Lampung Tengah yang dalam Petikan Putusan Hakim memutuskan Bahwa Sdr. ARDITO WIJAYA dinyatakan bersalah telah melakukan "pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker".

Dan yang bersangkutan dijatuhi Sanksi Administratif dengan Kerja sosial membersihkan Fasilitas Umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah dengan menggunakan atribut "Pelanggar Protokol Covid-19" selama 90 Menit.

Ini ditegaskan oleh Kasi Penkum kejati Lampung Andrie W Setiawan, Rabu 4 Agustus 2021.

Dengan putusan pengadilan tersebut, maka hari ini Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 Wib, Ardito Wijaya selaku pelanggar protokol Covid-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya, dengan membersihkan fasilitas umum di Mesjid Al Hikmah di dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Pekerjaan pembersihan itu meliputi membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.

(Yun)