PLN Diminta Untuk Segera Operasi Cantolan Listrik Liar di Masyarakat

DL/18072021/bandarlampung

----- Perusahaan Listrik negara (PLN) Wilayah Lampung diminta segera melakukan swipping penertiban saluran-saluran listrik ilegal yang ada di tengah masyarakat, terutama yang melakukan “pencantolan” listrik langsung ke tiang besar dan bertegangan tinggi.

Ini dilontarkan oleh seorang pendengar Radio Andalas FM, Yayan dari Gedung Air Bandarlampung yang melakukan interaktif dengan Masyarakat Kunsumen Listrik Indonesia (MKLI) Provinsi Lampung dala “Lesehan Minggu Sore” radio tersebut, Minggu 18 Juli 2021.

Yayan mengatakan bahwa PLN harus memiliki ketegasan terhadap pelanggaran seperti pencantolan listrik ilegal ini. Karena akibatnya sangat membahayakan masyarakat itu sendiri.

Menurut Yayan, ini sudah banyak terjadi di beberapa kawasan di Kota Bandarlampung terutama, tetapi justru seperti ada pembiaran oleh PLN. Indikasinya, katanya, sudah beberapa kali dilaporkan ke PLN oleh warga, namun sampai saat ini masih terjadi dan belum dilakukan tindakan apapun terhadap pencantolan daya listrik tersebut.

“Pencantolan listrik ilegal itu selain membahayakan secara langsung masyarakat itu, kemudian bisa menyebabkan overload pada gardu tertentu, sehingga bisa menyebabkan gardu tersebut meledak. Nah kalau sudah begitu siapa yang rugi?” kata Yayan.

Oleh karenanya Yayan meminta pihak MKLI untuk memfasilitasi beberapa kasus semacam ini langsung disampaikan ke PLN sebagai pengambil keputusan.

“Jika memang dialog ini untuk menyambung masalah kelistrikan masyarakat dengan PLN, mohon ada solusinya tentang beberapa kasus yang sangat nyata terjadi di masyarakat kelistrikan Lampung itu,” tambah Yayan.

Sementara itu permasalah lain yang dilaporkan pada program Lesehan Minggu Sore di Radio Andalas 102,7 FM itu adalah persoalan juga ada “lendutan” kabel listrik yang terjadi beberapa daerah yang sangat membahayakan pengguna jalan. “Dan ini juga harus segera diperbaiki oleh PLN,” tutur Yayan.

Menanggapi hal Ini, Ketua MKLI Lampung, DR Ir H. Selamat Surip, M.M, mengatakan bahwa kasus-kasus seperti ini memang seyogyanya segera diantisipasi oleh PLN. “Terima kasih pendengar yang sudah menyampaikan beberapa kasus yang meminta untuk dieksekusi oleh PLN. Kami MKLI Lampung menangkap ini sebagai hal penting yang memang harus ditindak lanjuti dengan kerja nyata oleh PLN. Karena konsumen sudah melakukan kewajibannya membayar listrik setiap bulan, dan kini minta kenyamanannya,” katanya.

Untuk itu Selamat menegaskan bahwa KMLI Lampung akan mengawal beberapa kasus yang dilaporkan oleh Yayan dan beberapa masyarakat yang sudah memasukkan keluhan-keluhannya.

Salah satu komplain yang keras ditujukan kepada fasilitas PLN yakni call 123, yang ternyata sangat lambat penanganannya. “Ini juga akan segera kami follow up dengan pihak PLN, agar masyarakat terus memberikan kepercayaan pada PLN. Sebab kalau 123 itu hanya sekedar pajangan, nanti blunder buat PLN sendiri,” katanya. 

Program Lesehan Minggu Sore ini akan menjadi acara rutin di Andalas FM setiap Minggu pukul 16.00 – 17.00 wib yang dapat didengarkan di 102,7 FM maupun streaming radio Andalas, dan dipandu oleh penyiar senior Don Pecci. (geng)