Nekat Selundupkan Ganja Ke LP, Seorang Napi Kembali Ditangkap Polisi

DL/26062021/Kota Metro

---- Nekat dan Ngawur memang, ketika masih dalam status menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (LP) kota Metro, EF (21) warga Jalan Mawar Timur no 04 Rt 031 Rw006 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat ini, kembali diamankan oleh Tim Cobra Polres Metro, pada Sabtu 26 Juni 2021 sekira pukul 09.00 wib lantaran mencoba menyelundupkan daun ganja ke dalam Lapas.
Mewakili Kapolres Kota Metro AKBP. Retno Prihawati, Kasat Narkoba Iptu Suhery, SH menjelaskan,  bahwa berdasarkan informasi dari pegawai Lapas Kota Metro telah diamankan seorang narapidana yang kemudian diketahui bernama EF (21) di kantor Lapas setempat.
“ Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar terlapor ditemukan barang bukti berupa  dua buah plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 23,06 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi, berdasarkan hasil keterangan interogasi barang tersebut diantar oleh rekan pelaku yang berinisial NFH (17),” jelasnya.
Selanjutnya, pihak Lapas menghubungi  dan melaporkan kasus tersebut ke Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Tidak butuh waktu lama, pada hari itu juga, Sabtu 26 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Polisi berhasil mengamankan NFH.
“ Berdasarkan pengembangan Laporan Polisi  LP/A / 296 /VI/2021/SPKT.Satres narkoba/RES Metro/Polda Lampung, pada Sabtu 26 Juni 2021 dilakukan penangkapan terhadap  seorang pemuda yang kemudian diketahui berinisial NFH, di Jalan Semangka Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor NFH, ditemukan barang bukti berupa  tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat daun ganja kering berat 1,80 gram dan dua  bungkus kertas yang di dalamnya terdapat daun ganja kering berat 5,66 gram.
“Terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas empat tahun,” tandasnya. (Gun)