Karyawan Telkom Ditangkap Polisi Gegara Sabu
DL/17062021/Kota Metro
----- Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro, mengamankan dua pria masing-masing berinisial RR (22) warga Jalan Betet lingkungan II Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat dan ARN (20) warga Jalan Kutilang Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat kota Metro.
Keduanya diamankan oleh Tim Cobra SatNarkoba Polres kota Metro, di Jalan Nusantara Kelurahan Mulyosari Kecamatan Metro barat. pada, Kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 15.00 wib. Lantaran diduga memiliki barang haram jenis sabu-sabu. Kedua pria tersebut lantas digelandang ke Mapolres kota Metro.
kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery.SH. menjelaskan, kedua pelaku RR yang mengaku sebagai pegawai Telkom dan ARN ditangkap Tim Cobra satres Narkoba saat berada di wilayah Kelurahan Mulyosari Kecamatan Metro Barat.
Melihat gelagat yang mencurigakan dari kedua pria tersebut ahirnya Polisi melakukan pemeriksaan kepada keduanya dan berhasil menemukan gulungan alumunium foil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
“ Selanjutnya terhadap kedua Pemuda RR dan ARN berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat di introgasi RR mengaku sebagai karyawan Telkom, Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas empat tahun. (Gun)
Comments