Di Lambar, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Karena Tipu Rekannya

DL/11062021/Lampung Barat

---- Unit Idik II Sat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) mengungkap tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga.

Kejadiannya pada Sabtu 5 Desember 2020 sekira pukul 09:00 Wib dengan tempat kejadian perkara (TKP) Gudang Bulog, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, kabupaten setempat.

Tersangkanya Sunaria alias Bunda Hayu (45) warga Simpang Serdang, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lambar. Dia diamankan Polisi di Dusun Kebon Duku, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu 10 Juni 2021 sekira pukul 06:00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lambar, Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Rachmat Tri Hariadi, menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Senin 15 Maret 2021, sekira Pukul 22:00 Wib. “Datang seorang perempuan mengaku bernama Dyah Utama Sari (42) binti Sumarno yang beralamatkan di Jalan Kapten Tendean Rt/ Rw 016 /00 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, telah mengalami penipuan dan atau penggelapan.” jelas Silva, Jumat, 11 Juni 2021.

Awalnya, kata Made, pada Sabtu 5 Desember 2020, sekira pukul 09.00 Wib, di Gudang Bulog Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat terjadi transaksi antara pelapor Dyah Utama Sari dengan tersangka.

"Pelapor pada tanggal 5-13 Desember 2020 telah mengirimkan Beras Bansos sebanyak 68.300 Kg dengan menggunakan delapan mobil dan Beras Bandes sebanyak 18.000 Kg yang dilakukan dua kali pengiriman, diterima langsung oleh terlapor, Sunaria alias Hayu. Dengan perhitungan nilai sejumlah Rp750.625.000, yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh terlapor. Atas kejadian itu pelapor membawa perkara ini ke Polres Lampung Barat," ujar Silva.

Lebih lanjut Silva menerangkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melalui Unit Idik II Sat reskrim Polres Lambar yang dipimpin oleh Ipda Juherdi Sumandi melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Dusun Kebon Duku, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, setelah memastikan bahwa terlapor benar berada di Dusun Kebon Duku, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Silva.

Menurut Silva, saat ini tersangka kasus penggelapan dan atau penipuan tersebut telah diamankan di Polres Lampung Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Bersama dengan tersangka tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Kwitansi bukti pembayaran Beras," tandasnya. (Igun)