Tim Tekab 308 Ringkus Pelaku Curanmor Di Tubaba

DL/31052021/Tulangbawang Barat

---- Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, berhasil mengamankan seorang pria bernama (TI) 40 tahun Bin Memed warga Tiyuh Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba yang diduga melakukan pencurian motor di wilayah itu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK, mengatakan pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor Honda Versa warna Hitam dengan nopol BE 7632 QK noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 An. MESWANTO di dalam rumah korban Tiyuh Jaya murni RT/RW 006/002 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba.

“Pada Kamis tanggal 22 april 2021 sekira pukul 21.30 wib, korban pulang dari rumah tetangga kemudian langsung istirahat dengan keadaan rumah korban terbuka karena lupa menutup pintu. Lalu sekira pukul 03.00 wib korban dibangunkan oleh saksi Meswanto kakak kandungnya. Saksi menanyakan “Motor Kamu dimana?”. Karena saksi mendapati rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, lalu setelah itu korban dan saksi mencari di sekitar rumah. Namun tidak mendapati motor korban," katanya Iptu Andre Putra S.IK, Senin 31 Mei 2021.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa hilangnya satu unit sepeda motor Honda Versa warna Hitam dengan nopol BE 7632 QK noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 senilai Rp10 juta dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Gunung Agung.

Selanjutnya, Jum’at 28 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung diketahui pelaku berada di  Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

"Mendengar keberadaan pelaku, tim Tombak dan tim Badik langsung menuju tempat persembunyiannya. Tim  dipimpin Ipda A. Batubara, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka melakukan perlawanan secara aktif terhadap petugas. Ssetelah itu pelaku diamankan ke Polsek Gunung Agung," lanjutnya.

Sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana kini terduga pelaku diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (Dew/HR)