Tim Tekab 308 Ringkus Pelaku Curanmor Di Tubaba
DL/31052021/Tulangbawang Barat
---- Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, berhasil
mengamankan seorang pria bernama (TI) 40 tahun Bin Memed warga Tiyuh Jaya Murni
Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba yang diduga melakukan pencurian motor di
wilayah itu.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK
yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK, mengatakan pada Jumat
23 April 2021 sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan berupa sepeda motor Honda Versa warna Hitam dengan nopol BE
7632 QK noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 An. MESWANTO di
dalam rumah korban Tiyuh Jaya murni RT/RW 006/002 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten
Tubaba.
“Pada Kamis tanggal 22 april 2021 sekira pukul 21.30 wib,
korban pulang dari rumah tetangga kemudian langsung istirahat dengan keadaan
rumah korban terbuka karena lupa menutup pintu. Lalu sekira pukul 03.00 wib
korban dibangunkan oleh saksi Meswanto kakak kandungnya. Saksi menanyakan “Motor Kamu dimana?”. Karena saksi
mendapati rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, lalu setelah itu korban dan
saksi mencari di sekitar rumah. Namun tidak mendapati motor korban," katanya
Iptu Andre Putra S.IK, Senin 31 Mei 2021.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa
hilangnya satu unit sepeda motor Honda Versa warna Hitam dengan nopol BE 7632
QK noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 senilai Rp10 juta dan
atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Gunung Agung.
Selanjutnya, Jum’at 28 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib,
berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung diketahui
pelaku berada di Desa Purwotani
Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
"Mendengar keberadaan pelaku, tim Tombak dan tim Badik
langsung menuju tempat persembunyiannya. Tim
dipimpin Ipda A. Batubara, SH untuk melakukan penangkapan terhadap
pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka melakukan perlawanan secara
aktif terhadap petugas. Ssetelah itu pelaku diamankan ke Polsek Gunung
Agung," lanjutnya.
Sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana kini terduga pelaku diancam
dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (Dew/HR)
Comments