Di Kalianda, Pelaku Curat Satu Pelaku di Dor Polisi

DL/24052021/KALIANDA 

---- Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kalianda, berhasil meringkus IJ (25) salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang tak lain adalah tetangga korban Hasanudin Msa (72) yang berlokasi di Jalan Pratu Amin, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda.

Wakapolres Lamsel, Kompol Harto Agung Cahyo yang memimpin jumpa pers di Mapolsek Kalianda, Senin 24 Mei 2021 pagi tadi mengutarakan kepada awak media, pelaku dihadiahi tembakan karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.

“Pelaku ditembak karena tidak kooperatif dan melawan petugas. Kami minta, kepada pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri ke polisi,” sebut Kompol Agung mengultimatum.

Nahas, rumah Hasanudin Msa (72) menjadi korban lantaran telah ditinggalkan dalam keadaan kosong selama 6 bulan karena sang pemilik sedang ke Jakarta. Aksi curat itu sendiri, telah terjadi pada hari Jum'at 15 Januari 2021 lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Para pelaku berhasil berulang kali menggasak barang-barang dirumah korban karena dirasa aman dan kosong. “Sampai lima kali. Barang-barang itu diambil sedikit-sedikit oleh pelaku menggunakan mobil jenis pick-up,” rinci Wakapolres.

Dari aksinya itu, para pelaku berhasil menggasak isi rumah diantaranya, Kayu Merbau jenis spanel sebanyak 2,5 kubik, 1 buah Samurai Katana (bergagang besi  kecoklatan, sarung kulit coklat), 1 buah kulkas merk Sharp, 1 unit mesin cuci dua tabung merk Sharp, 1 unit blender merk Philip, 1 unit TV merk Sony 39 inci warna hitam, 1 unit TV merk LG 32 inci warna hitam,  1 buah alat pegang merk Halogen oven putih, 6 lusin gelas antik, 2 lusin sendok, 10 piring antik motif eropa, 2 lusin piring makan.
Selain itu 2 tempat tidur dari kayu jati warna hitam, 1 buah tabung gas LPG 12 kg warna biru, 1 unit mesin pompa air merk Sanyo, 3 buah kasur busa ukuran nomor 3, 1, 3 buah senjata tajam jenis golok, 1 unit AC merk Changhong, 1 buah bintang tanda jasa bertuliskan Hi. Djamaludin yg terbuat dari perak tahun 1883.

Dan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.020.000.000,-. Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Alhasil, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil melumpuhkan salah seorang pelaku yakni IJ (25), setelah petugas memuntahkan timah panas yang mengenai  kaki sebelah kanan pelaku pada hari Minggu 23 Mei 2021, sekira pukul 15.30 WIB di sebuah tempat persembunyian yang terletak di Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda.

Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV merk LG warna hitam, 3 buah senjata tajam jenis golok, 18  keping kayu Merbau jenis papan spanel, 1 bilah senjata tajam jenis Samurai Katana, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mesin cuci merk Panasonik dan 1 buah kasur spring bed merk Guhdo. kesemuanya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kalianda guna keperluan penyidikan dan penyelidikan.

“Tiga orang sudah kami tetapkan DPO. Kalau mereka tidak mau menyerahkan diri, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur,” ancam Wakapolres di penghujung acara. (Hs)