Oknum ASN Lampung Tengah Diciduk Polisi

DL/28052021/Kota Metro.
----- Terbukti, janji Kasat Res Narkoba Polres kota Metro, Iptu Suhery.SH, akan menindak tegas siapa saja yang berani memakai atau mengedarkan Narkoba di wilayah hukum Polres kota Metro.
Setelah berhasil mengamankan empat orang pelajar SMK dan seorang warga, yang diduga sebagai pengguna Narkoba. Kini Tim Cobra Polres kota Metro kembali mengamankan  AA (48) seorang laki-laki Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib.
Suhery menjelaskan, AA merupakan warga Jalan Bambu Kuning  No 46 Rt/Rw  026/006 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro  Pusat Kota Metro. AA berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat .
“ AA, merupakan seorang Oknum PNS aktif di Kabupaten lampung Tengah. Dia berhasil kami amankan dirumahnya berkat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum PNS yang diduga memakai Narkoba,” jelasnya.
Dikatakan Suheri, dari rumah AA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram, tiga buah plastik klip kosong ukuran sedang, tiga buah plastik klip kosong ukuran kecil,dua buah alat hisap sabu (bong), tiga buah kaca/pirek dan dua Buah Korek Api,
“ Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AA, dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Gun)