Oknum Wartawan di Lambar Diamankan Polisi Gegara Peras Perambah Hutan

DL/05052021/Lampung Barat
---- Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS) Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil ungkap kasus tindak pidana pemerasan, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum wartawan, pada Selasa 4 Mei 2021 sekira pukul 18.00 waktu setempat.
Atas dasar laporan Pemangku Dusun Sinar Harapan, Pekon Suoh, BNS, Muhammad Eno (29), pelaku Wawan Hermansyah (33) yang merupakan warga Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lambar. Berhasil diamankan unit reskrim polsek BNS saat sedang melakukan transaksi.
Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar mengatakan, pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIb, Wawan datang ke Dusun Sinar Harapan, Pekon Suoh, BNS, dan mengaku sebagai seorang wartawan.
"Kemudian Wawan mengatakan bahwa akan melaporkan serta akan memberitakan warga yang membuka lahan di hutan kawasan Pekon Suoh apabila tidak memberikan sejumlah uang kepadanya," ujar Kapolsek, Rabu, 5 Mei 2021.
Karena merasa resah akhirnya Pemangku Muhammad Eno melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BNS, dengan bukti Laporan : LP/B - /V/2021/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT tanggal 3 Mei 2021.
Kemudian lanjut Kapolsek Abu Bakar, atas dasar laporan tersebut Tim polsek BNS yang dipimpin oleh IPDA DONI DERMAWAN D (Kanit Reskrim) segera melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021, Tim mendapatkan informasi bahwa terlapor (Wawan) berada di Pekon Way Tambak Kecamatan Way Tenong, Lambar, selanjutnya Tim Polsek BNS bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Wawan saat sedang menerima uang dari pelapor," jelas Kapolsek BNS.
"Kemudian tim melimpahkan Wawan beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Lampung Barat guna melakukan pendalaman kasus," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku pemerasan, Unit reskrim polsek BNS juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ID Card Pers, satu unit Handphone merk Realmi 11, dan uang tunai sebesar Rp2.700.000,-. (Igun)
Comments