Wartawan Papua Diteror, PWI Papua Desak Polisi Segera Bertindak

DL/23042021/JAYAPURA
---- Salah seorang Jurnalis senior Papua, Victor Mambor yang juga adalah pimpinan umum Jubi, mendapat teror dari orang tak bertanggungjawab pada 21 April 2021 dini hari. Tindakan fisiknya adalah perusakan mobil milik Victor.
Atas peristiwa ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi Papua mendesak kepolisian segera mengusut pelaku teror dan intimidasi terhadap jurnalis senior Papua, Victor Mambor.
Seperti ditegaskan Pelaksana Tugas Ketua PWI Papua, Hans Bisay bahwa teror berupa perusakan mobil milik korban itu, harus mendapat penanganan khusus dari aparat penegak hukum.
PWI Papua, lanjutnya, mencatat kasus kekerasan, intimidasi terhadap wartawan di Papua dari waktu ke waktu terus meningkat. Tapi, ironisnya sebagian besar kasus kekerasan dan teror terhadap jurnalis itu, tidak pernah terungkap siapa pelakunya.
“Apabila kasus teror terhadap wartawan Victor Mambor ini tidak juga terungkap pelakunya, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Papua,” kata Hans Bisay dalam keterangan tertulis, Jumat 23 April 2021.
Menurutnya, untuk itulah PWI Papua mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas. Membawa pelaku ke peradilan agar diproses dengan hukuman setimpal atas perbuatannya.
PWI Papua juga mengingatkan semua elemen masyarakat di Papua, untuk menghormati dan menghargai karya jurnalistik.
Hak Jawab
Apabila ada pemberitaan atau informasi yang disampaikan wartawan tidak berkenan, maka pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Jangan gunakan cara-cara yang tidak demokratis dan menghambat kebebasan pers. Dalam kasus intimidasi dan teror terhadap Victor Mambor, PWI Papua melihat adanya upaya menghambat kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini.
Terhadap kasus teror dan intimidasi ini, PWI Papua menyatakan sikap. Pertama, mengingatkan seluruh elemen masyarakat di Tanah Papu untuk menghormati dan menghargai kerja-kerja jurnalistik.
Sebab, profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di NKRI. Kedua, meminta aparat penegak hukum secepatnya mengungkap dan menindak pelaku teror terhadap pimpinan umum Jubi, Victor Mambor.
Ketiga, kepada segenap wartawan di Papua agar menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua, menyimpulkan pengrusakan mobil milik jurnalis senior Papua, Victor C Mambor, 21 telah direncanakan.
Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, Komnas HAM RI dan Komnas HAM perwakilan Papua prihatinan terhadap intimidasi kepada Victor Mambor.
“Jurnalis merupakan salah satu profesi mulia yang harus dilindungi oleh negara, karena menjadi tempat penyaluran rakyat untuk menyuarakan ketidakadilan perilaku penguasa,” kata Ramandey.
Komnas HAM perwakilan Papua meminta Kapolda Papua melalui Kapolresta Jayapura, segera mengambil langkah pemenuhan hak atas rasa aman dan kepastian proses hukum terhadap kasus itu.
“Kami minta polisi segera mengungkap pengrusakan ini, untuk memastikan apakah ini masalah pemberitaan atau masalah pribadi. Sebab, bukan baru kali ini Victor Mambor dan wartawan lain di Papua diteror,” ujarnya. (tim)
Comments