Kangkangi Aturan, Kades Tolak Bimtek Siskeudes

DL/08042021/Kotabumi

----  Dua dari 232 Kepala Desa di Kabupaten Lampung Utara tolak ikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Siskeudes, yang diselenggarakan oleh Lembaga Ruang Mutu Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kegiatan tersebut Kangkangi aturan, Kepala Desa Surakarta Dan Jagang enggan mengikuti acara tersebut.

Dimana dalam pelaksanaan bimtek tersebut sangat jelas tidak mengacu pada penetepan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang meliputi kewenangan Desa swakelola, padat karya tunai Desa.

Selain itu, program atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa. Hal ini tentunya sesuai ketentuan peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selain itu, didalam Permendes tertuang kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa misalnya, Study Banding, Pelatihan pra-tugas kepala desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan desa yang didanai Dana Desa, dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Utara, Wahab secara gamblang mengatakan bahwa kegiatan bimtek ini dikelola oleh Lembaga Ruang Mutu (pihak ketiga) yang berasal dari luar daerah Provinsi Lampung, yakni dari Kota Medan Sumatera Utara.

Disisi lain, Dalam kegiatan yang akan diselenggarakan selama dua hari di Hotel Horison Bandar Lampung itu, ada beberapa desa yang enggan untuk mengikuti bimtek sistem keuangan desa, yaitu Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur dan Desa Jagang Kecamatan Belambangan Pagar kabupaten setempat.

Menurut keterangan kepala desa Surakarta, Ekhmansyah saat dikonfirmasi di kediamannya Kamis 8 April 2021 menuturkan bahwa undangan Bimtek tersebut bukan ditujukan kepada masing-masing desa Kemudian didalam undangan bimtek itu tidak ada keterlibatan pemerintah daerah dan tidak ada keterlibatan dinas yang menaungi dalam hal ini DPMPD Lampura.

" Jadi menanggapi hal itu kami berpikir dua kali untuk mengikuti bimtek tersebut," ujar Ekhmansyah.

Menurutnya, kegiatan bimtek ini ketika dilaksanakan dengan bersungguh-sungguh mungkin saja bermanfaat. Namun ada baiknya bimtek tersebut dilaksanakan di masing-masing desa.

" Menurut kami, lebih bermanfaat lagi jika kegiatan itu dilaksanakan di masing-masing desa. Selain hemat waktu dan biaya serta penyerapannya dapat lebih maksimal dan dipahami oleh staf atau aparatur desa yang mengikuti bimtek ini," ungkapnya.

Menurutnya, jika bimtek ini laksanakan diluar daerah, dipastikan bimtek terebut dalam pertimbangan terlalu banyak memakan biaya. 

"Pertimbangan kami anggaran dana desa ini sudah banyak yang terserap untuk menanggulangi pamndemi covid-19 dan kegiatan sosial laiinya. Jika kami mengikuti bimtek itu, kami harus menganggarkan kembali anggaran untuk kegiatan yang dilaksanakan diluar daeah yang kami anggap kurang efisien," ujarnya.

Disamping itu, Selaku kepala desa dirinya tidak pernah menerima undangan atau berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas kegiatan Bimtek Siskeudes ini.

" Saya belum pernah menerima undangan atau diajak untuk membahas Bintek ini. Itulah alasan saya berpikir dua kali  menanggapi bimtek ini," imbuhnya.

Senada yang dikatakan oleh Kepala desa Jagang Kecamatan Belambagan Pagar Suwandi, menurutnya Kegiatan bimtek ini tidak ada koordinasi atau pemberitahuan kepadanya. Bahkan dirinya tidak mengetahui adanya  kegiatan bimtek Siskeudes ini.

"Kalau desa kita ga ikut, Kecamatan Belambangan ga ada yang ikut," Jelas Wandi. (Zan)