Satu Didor, Lima Tersangka Curanmor Digulung Tekab 308 Polres Lampura

DL/22032021/Lampung Utara

---- Lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat berhasil diringkus tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara, Senin 22 Maret 2021.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. dalam ekspos perkara di Mapolres Lampung Utara menjelaskan bahwa ada lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor masing-masing berinisial AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung , SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga Lampung Tengah, K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat Lampung Utara.

Mereka ini diamankan di tiga lokasi berbeda selama dua pekan terakhir.

"ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap," kata AKBP Bambang Yudho yang didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih dan Kasat Intelkam AKP Dyvia.

Kapolres menerangkan bahwa ME merupakan tersangka spesialis curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan.

Berdasarkan keterangan tersangka ME, dia telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 lokasi yang berbeda diantaranya 3 TKP di Lampung Utara.

"Modus operandi para tersangka, yakni mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya," ujar Kapolres.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BE 4957 KC, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.

"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara," tegas Bambang Yudho. (Zan)