Prof Narto: Polisi Sebaiknya Kasih Prakondisi yang Masiv Untuk Tilang Elektonik

DL/14032021/Bandarlampung
---- Pemberlakuan Tilang elektronik atau e-TLE oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) direncanakan mulai 17 Maret 2021. Artinya 3 hari lagi di beberapa ruas jalan di kota ini akan diawasi oleh CCTV yang akan terhubung dengan traffic management centre.
Ada 10 Kepolisian Daerah (Polda) yang ditargetkan turut dalam gebrakan pertama Kapolri ini diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Maraknya kabar yang tersebar di media sosial bahwa dengan tilang elektonik ini masyarakat akan terancam denda yang sangat besar dengan pelanggaran yang kemungkinan tidak disadarinya saat berkendara, karena dendanya berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp70 ribu.
Ini pelanggaran dan dendanya:
Ganjil-Genap Denda Rp500 ribu
Melanggar Marka dan Rambu Denda Rp500 ribu
Menerobos Lampu Merah Denda Rp500 ribu
Batas kecepatan Denda Rp500 ribu
Melawan arus Denda Rp500 ribu
Tidak Pakai Helm Denda Rp250 ribu
Tidak Pakai sabuk Pengaman Denda Rp250 ribu
Main HP Denda Rp750 ribu
Sikap Simpatik
Polisi
Menilai hal ini, Prof Sunarto, SH, Kriminolog dari Universitas Lampung, menyarankan bahwa program Kapolri ini sangat baik dan mempunyai nilai yang tinggi dalam penerapan teknologi untuk tujuan mengurangi pungli di jalan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Ini baik untuk memberikan citra polisi bersih dari pungli di jalanan, karena semua pantauan CCTV tentu juga akan merekam tindakan polisi nakal di jalan. Namun harus dilaksanakan dengan cermat juga, karena masyarakat kita belum terbiasa dengan hal ini. Harus melalui edukasi yang cukup dan sosialisasi yang masiv ke masyarakat,” kata Prof Narto.
Dia beralasan bahwa Indonesia ini negara besar dengan penduduk yang sangat besar pula. Khususnya di Lampung, yang juga akan menjadi satu dari 10 Polda yang lebih dahulu launching program e-TLE, disarankan agar melakukan tindakan prakondisi yang proporsional.
“Pada saat uji coba, harus dilakukan proses edukasi melalui urutan misalnya peringatan, teguran, sosialisasi, kata-kata simpatik dan bijak. Rakyat saat ini sedang terpuruk secara ekonomi. Sedangkan denda dari e-TLE ini cukup besar bagi rakyat semesta. Mohon ini difikirkan secara bijak. Karena tindakan preventif akan sangat dikenang oleh masyarakat dan diingat,” tambahnya.
Jika prakondisinya gagal, maka e-TLE ini justru akan terasa menyiksa dan menyakitkan bagi masyarakat, dan menimbulkan ketidaksukaan terhadap polisi.
“Padahal tujuannya membersihkan praktek pungli di jalan, tetapi malah ini lebih menyakitkan. Karena masyarakat tidak tau kalau ternyata dia salah di jalanan, tiba-tiba ada surat tilang mampir ke rumahnya dan sebagainya,” ujarnya.
Oleh karenanya sangat diperlukan penjelasan secara langsung, dan terus menerus hingga masyarakat paham benar. (don)
Comments