Beyuuh, Lagi-lagi di Metro Tim Cobra Tangkap 4 Pria Karena Sabu-sabu

DL/09032021/Kota Metro

--- Tim Cobra Satres Polres Kota Metro, kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaraan Narkotika dan obatan-obatan terlarang terutama Sabu0sabu yang sedang top di wilayah hukumnya. Dibawah komando Iptu Suhery, S.H, Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro, terus memburu para penyalahguna maupun pengedar barang haram itu.

Hanya berselang satu hari usai meringkus 5 orang pemuda yang diduga pemilik dan pengguna Sabu-sabu, Polisi kembali berhasil mengamankan empat orang pria warga Metro pada Senin 8 Maret 2021,  sekira pukul 18.22 Wib.

Suhery menjelaskan, keempat pemuda tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan Informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan 3 orang pria berinisial, HK (33) warga Metro Pusat, PMI (28) warga Jl. Wolter Monginsidi no. 30 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat, dan AS (27) warga Mulyojati RT / RW 012/003 Kelurahan Mulyojati Kecamatan, Metro Barat.

Ketiganya ditangkap saat sedang menikmati sabu-sabu di rumah HK di Jalan Mangga no.15 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

“ Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah tempat terlapor ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya ada 3 buah plastik klip bening kecil terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.92 gram serta 2 buah alat hisap bong,” jelasnya.

Polisi terus melakukan pengembangan dan berdasarkan hasil introgasi terhadap 3 orang yang telah diamankan terlebih dahulu, berhasil mengamankan seorang lagi bernama FF (38) di Jln. Palapa 3 Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur.

“ Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun,” tandasnya. (Gun)

Tags