Kasus Narkoba Oknum Kades Nyampir Tinggal Menunggu P21

DL/09032021/Kota Metro

--- Masih ingatkah dengan Pak Kades Nyampir, Lampung Timur yang ditangkap polisi karena nyabu? Kasus tersangka ini terus berkembang dan dalam proses P21 di Kejaksaan.

Kasus Narkoba yang melibatkan M. Yusuf oknum Kepala Desa Nyampir Rt 001 Rw 001 Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur yang ditangkap Tim Cobra Polres kota Metro pada Jumat 12 Februari 2021 lalu, menurut Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suhery, S.H, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Kepada detiklampung.com Suhery di ruang kerjanya Selasa 9 Maret 2021 mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak dan mengirim ke penjara para pengedar dan pengguna Narkoba di wilayahnya.

“ Untuk kasus M. Yusuf, berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari Metro dan dalam tahap  menunggu P21 (Penelitian ) oleh jaksa,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk kasus Narkoba yang melibatkan dua orang yakni pria dan wanita berinisial AF dan M yang juga kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 0,43 gram juga sudah menungguproses P-21.

AF dan M yang tertangkap basah dan kedapatan membawa Sabu-sabu di dalam mobil dinas  milik Pemkot Metro dengan jenis mobil sedan dengan nomor polisi BE 14 F di wilayah 15 Polos Metro Pusat pada Rabu 10 Pebruari 2021 lalu.

“Ya untuk dua kasus ini dan beberapa kasus yang lainnya, kami sudah limpahkan ke Kejari Metro tinggal menunggu P21. Setelah P21 selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan saja mas. Kami bekerja profesional tidak tebang pilih dan kita tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Kami proses semuanya sesuai prosedur hukum,” tandasnya. (Gun)