Lagi Nongkrong Ditangkap Polisi, Ee Ternyata Pemuja Sabu-sabu

 DL/05032021/Kota Metro

---- Memang bukan asal tangkap. Ternyata Polisi sudah punya data tentang anak muda berinisial WA (23) ini, sebagai salah seorang yang sudah akrab dengan Sabu-sabu, atau katakanlah pemuja Sabu-sabu.

Akhirnya saatnya tiba, ketika WA sedang nongkrong di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjar agung Metro Barat, polisi menyambangi dan mengamankannya.

Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Metro, menggeledah pemuda warga Dusun IV Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, ini pada Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib dan menemukan barang bukti Sabu di saku celananya.

Mewakili Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati, Kasat Narkoba Iptu Suhery, SH membenarkan, bahwa WA ditangkap Tim Cobra Polres Kota Metro saat sedang nongkrong di seputaran jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Metro Barat.

Dalam pemantauan, polisi melihat gerak-gerik dan gelagat mencurigakan dari WA. Lantas Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap WA. Dari dalam saku celana WA, Polisi menemukan plastik clip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Sabu-sabu.

 “ Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan seorang pemuda yang berinisial WA, karena tertangkap tangan menyimpan atau memiliki barang berupa sebuah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah plastik klip bening ukuran kecil kosong,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WA  berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Kepada pelaku kita kenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun,” tandasnya. (Gun)