Astaga, Kakak Beradik Kompak Curi Motor Akhirnya Didor

DL/01032021/Kota Metro
---- Kakak beradik EF (25) dan AP (24) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng) ini termasuk kompak. Namun kekompakan mereka dibidang yang bertentangan dengan hukum yakni nyolong motor.
Aksi keduanya akhirnya terhenti karena tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, menangkap mereka dan satu diantaranya diberikan hadiah "dor" pada kakinya karena melawan saat proses penangkapan.
Mereka berdua ditengarai sebagai sindikat muda Pencurian dengan Pemberatan (Curat) antar kita di Lampung.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami mengatakan, pasangan kakak beradik ini merupakan DPO yang sudah meresahkan warga Lampung. "Pelaku yang kita amankan merupakan DPO dan residivis antar kabupaten, yang kerap meresahkan warga. Aksinya di banyak TKP," kata Andri, pada Senin 1 Maret 2021.
Dijelaskan Andri, dua pelaku curanmor kakak beradik ditangkap Polisi usai melakukan aksinya didua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Metro.
Pelaku EF melakukan pencurian di Jalan Diponegoro, Metro Pusat. Sementara adiknya yaitu AP beraksi di wilayah Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.
Dari keduanya Polisi menyita barang bukti satu unit Honda Beat dan Motor milik pelaku jenis Honda CB150R, pada 13 dan 16 Januari 2021.
Saat dilakukan penangkapan terhadap AP sempat terjadi perlawanan hingga Polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
Sementara sang kakak EF mengaku, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk berpesta minuman keras jenis tuak.
"Keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara “ tandasnya.(Gun).
Comments