Gegara Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Tim Cobra Polres Metro

DL/01032021/Kota Metro
--- Lagi-lagi rumah kontrakan dianggap nyaman untuk para pengguna Sabu-sabu. Tapi kali ini Tim Cobra Polres Metro, kembali mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkoba jenis Sabu-sabu pada Minggu, 28 Februari 2021 sekira pukul 21.51 Wib. Dari tiga pelaku itu, dua pria dan satu wanita.
Mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati, Kasat Narkoba Iptu Suhery. SH, menjelaskan, bahwa ketiga pelaku ditangkap Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro berawal penangkapan terhadap dua orang berinisial RZ alias Yunda warga jalan Hanafia 15B Timur Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Barat dan MN warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik bening besar berisi 5 buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,86 gram.
“ Tidak sampai di situ, Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan. Dari pengakuan RZ dan MN bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial AA warga Lampung Timur,” jelasnya.
Sementara, AA merupakan warga Jalan Soekarno Hatta Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penangkapan di kediamannya di daerah Jl. Soekarno Hatta Mataram Marga Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Dikatakan Suhery, dari pelaku AA, Polisi berhasil mengamankan sebuah plastik klip bening ukuran sedang berisikan 12 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya masing-masing terdapat butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang berisi 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya masing-masing terdapat butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,46 gram.
Selain itu ditemukan pula sebuah plastik klip bening ukuran besar yang berisi 22 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya masing-masing terdapat butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,07 gram dan total berat bersih 2,27 gram serta sebuah timbangan digital warna abu-abu.
“Kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan acaman kurungan penjara diatas 4 tahun,” ungkapnya. (Gun)
Comments