Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Melalui Harmonisasi Regulasi

DL/28022021/Jakarta

---- Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya adalah percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan insfrastruktur nasional, pemerintah secara berkala terus melakukan harmonisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait salah satunya dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Hal ini yang melatarbelakangi digelarnya webinar internasional dengan tema Penilaian Tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Acara yang berlangsung pada 18 Februari 2021 diikuti oleh kurang lebih 1.000 peserta webinar dari 4 negara yakni India, Malaysia, Finlandia dan Jepang.

Sebagai lembaga yang berperan penting dalam tahapan pengadaan tanah, Menteri

Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional hadir sebagai keynote speaker.

Dalam sambutannya, ia menuturkan banyak faktor yang menjadi penghambat percepatan ekonomi, beberapa diantaranya yakni, regulasi yang terlalu banyak, efektivitas investasi yang rendah, jumlah pengangguran yang tinggi, jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tinggi namun produktivitas yang rendah dan lain-lain.

Itulah mengapa tujuan Undang UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas dengan cara simplifikasi lisensi bisnis.

Dalam rilis yang diterima detiklampung.com, lebih lanjut Sofyan A. Djalil memaparkan terkait dengan perencanaan tataruang di era Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020. Menurut Sofyan A. Djalil bahwa sebelumnya, perencanaan tata ruang banyak mengalami defisiensi karena terhambat regulasi.

Namun, dengan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak pengaturan dan revisi terbaru mengenai tataruang dan pembebasan perencanaan tataruang yang lebih efisien dan dinamis, mencakup izin perusahaan yang berhubungan dengan perencanaan tataruang serta aksesnya yang transparan karena berbasis digital.

“Simplifikasi lisensi bisnis dalam hal spatial planning dan land procurement tentu akan lebih meningkatkan aktivitas bisnis dan ekosistem investasi,” tutur Sofyan A. Djalil. 

Bagaimana Setelah UU Cipta Kerja

Hal serupa disampaikan oleh Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto. Sebelumnya, kasus agraria, tataruang dan pertanahan tak luput dari kasus-kasus seperti banyaknya pengadaan tanah yang tak tuntas, konflik pertanahan akibat pengadaan tanah bahkan belum adanya Nilai Jual Object Pajak (NJOP).

Saat ini, praktiknya sudah berjalan lebih baik meski masih ada masalah. Diantaranya yakni, penetapan lokasi yang belum sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tataruang, pelepasan tanah yang masih lama, Pembangunan Strategis Nasional (PSN) yang terhambat, perbedaan pendapat dalam pemanfaatan tanah Negara antara instansi terkait yang mengakibatkan permasalahan hukum hingga terbatasnya dana APN.

Lalu bagaimana setelah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan? Menurut Himawan Arief Sugoto, tentunya hal ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah terutama dalam kelengkapan data. “UU ini telah membuka kesempatan usaha bagi BUMN atau swasta,” tutur Himawan Arief Sugoto.

Menurut Deputy Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Ekonomi, Wahyu Utomo, kendala dalam pengadaan tanah sedari dulu memang menjadi masalah yang cukup besar dan mendominasi dalam pembangunan infrastruktur.

Terlebih sejak 2020, pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami kontraksi dari 5,02% turun hingga 2,07% dan paling berpengaruh pada sector konstruksi karena Covid-19.

“Kita yakin dengan PP turunan dari Undang UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja yang baru ini, akan dapat menyelesaikan semua masalah yang terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunandan mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian,” tutur Wahyu Utomo.

Menurut Muhamad Amin, selaku ketua MAPPI, tujuan diadakannya webinar ini yakni untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan untuk standar penilaian karena di webinar ini ada pemaparan narasumber dari berbagai pihak

Selain itu, webinar ini diadakan dalam rangka harmonisasi kaidah-kaidah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap semua pemangku kepentingan terkait demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. 

Webinar ini dibuka oleh keynote speech Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil sertadi isi oleh paparan Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.

Selain itu, hadir pula sebagai pembicara Wahyu Utomo selaku Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian; Satoshi Ishihara selaku Senior Social Development Specialist, Safeguards Policies Indonesia and Timor Leste (World Bank); Sandip Kumar selaku Tangible Assets Standards Board, IVSC.

The National Vice President of Instuon of Valuers, India; Kurnia Warman selaku Guru Besar Fakultas Hukum Agraria, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat; Jon Fleming sebagaiperwakilan Department Environment, Land, Water and Planning Victoria State Government dan Mike Mcdermott sebagai perwakilan dari Challenges of Valuing in Opaque Property Markets, Especially of Unregistered Land: Nature, Solutions and Prospects. (AR/LS/YS/RH)

gambar ilustrasi from fakta news