Hefzoni: PA Kalianda Putuskan Perkara Gugatan Kewarisan Sudah Tepat

DL/17022021/Kalianda

---- Hakim pengadilan agama Kalianda kelas 1B, telah memutus perkara gugatan kewarisan yang dilayangkan oleh penggugat Saman bin Temanggung Syawal kepada Abang kandungnya yang sebagai tergugat 1 Maddin bin Temanggung Sawal.

Pada sidang yang digelar di pengadilan agama Kalianda dalam ruang Sidang utama Abu Bakar as Siddiq, Kamis 17 Pebruari 2021.

Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Amir Syarifudin dibantu oleh hakim anggota Al ansy dan Fitria serta dihadiri Kuasa Hukum pihak penggugat kantor hukum Jainuri M Nasir & Rekan serta tergugat I dari kantor hukum Hefzoni,S.H & Rekan.

Dari putusannya, majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan alat bukti surat Penggugat P1-P13 dan mengahdirkan 4 orang saksi serta Tergugat I mengajukan alat bukti surat TI-T19 dan 4 orang saksi yang telah diajukan dimuka persidangan menjelaskan bahwa majelis hakim menemukan 2 fakta yang berbeda dan saling berseberangan.

fakta yang di mana tanah seluas 0, 25 Hektar milik penggugat telah sah dijual dengan saudara ridwansyah melalui surat akta jual beli pada tahun 2006 dan berdasarkan kesaksian dari saksi kunci yang menyatakan bahwa benar tanah tersebut dibeli oleh abang kandungnya yang telah wafat dan pada saat persidangan dari penggugat membenarkan bahwa penggugat telah menjual tanahnya kepada Ridwansyah.

Kemudian, penggugat juga dari keterangan saksi yang melihat langsung mendengar langsung akan terjadinya antara penggugat yang menjual sebidang tanah kebun kepada tergugat I, Keterangan yang diberikan oleh saksi harus saling bersesuaian satu dengan yang lain atau alat – alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 309 RBg.

Bahwa berdasarkan alat bukti surat dan saksi yang kuat maka pihak Penggugat di nyatakan kalah.

Dalam amar putusannya yang berbunyi majelis hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

Kuasa hukum dari pihak tergugat I dari kantor hukum Hefzoni, S.H dan Rekan langsung menerima putusan tersebut. “Sudah selayaknya gugatan penggugat ditolak, putusan hakim sudah tepat dan sesuai rasa keadilan,” Kata Hefzoni, S.H saat usai Persidangan.

Zoni menambahkan dari dasar pertimbangan Hakim dalam Memberikan Putusan Pada Sengketa Kewarisan telah melalui suatu perkara sejak pelimpahannya sampai diperolehnya putusan pengadilan. “Alhamdulilah dalam perkara perdata kewarisan ini sesuai dengan harapan kami sebagai pihak Tergugat I.” Tukasnya. (Ris)