Tekan Kerusakan Jalan, Pemkab Lamsel Lakukan Pembinaan Kendaraan

DL/15022021/TANJUNG BINTANG
--- Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan lakukan pembinaan terhadap pengguna jalan yang membawa kendaraan barang yang overdimention dan overload.
Pembinaan tersebut dilaksanakan di Jln. Raya Serdang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin 15 Pebruari 2021.
Pemeriksaan kendaraan berat yang diperkirakan melebihi tonase pengawasan petugas untuk pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan termasuk dimensi kendaraan, seperti kendaraan, atau lebar kendaraan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, H. Mulyadi Saleh mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini bukan semata-mata karena tindakan protes warga terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan, akan tetapi merupakan salah satu bagian tugas Dinas Perhubungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: AJ 504 / 1/2 PHB 2020 tentang peningkatan pengawasan angkutan barang overdimention dan overload.
“Sesuai dengan Kepmen Perhubungan, kami melakukan pembinaan bukan hanya di sini saja, tapi belakangan disejumlah titik kita akan melakukan kegiatan yang sama,” terang Mulyadi.
“Tujuan kegiatan ini selain untuk menjaga umur jalan, dalam arti kata yang digunakan oleh kendaraan yang di ijinkan, secara otomatis akan merusak jalan. Dengan kondisi jalan baik, dapat mengakibatkan kecelakaan kecelakaan lalulintas, masyarakat pengguna jalan yang juga nyaman, ”tambah Mulyadi.
“Kegiatan hari ini hanya dilakukan oleh unsur Pemda, Dinas Perhubungan dibantu dengan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan. Kami belum melibatkan unsur Kepolisian, karena hanya sebatas pembinaan, tidak melakukan penindakan. Bagi yang melanggar ketentuan, kita memberikan surat pernyataan untuk tidak menyebutkan. Akan tetapi jika nanti kita temukan mereka melakukan percobaan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan undangan yang tepat. Tentunya jika kita melakukan penindakan, sudah pasti melibatkan unsur Kepolisian, ”jelas Mulyadi lagi.
“Pembinaan saja, tidak ada yang kita tangkap, tidak ada yang kita sita. Hanya pengarahan dan pembinaan saja agar mereka memahami bahwa peruntukan jalan ini bukan untuk kendaraan berat lebih dari 8 ton, ”imbuh Mulyadi menjelaskan.
Pada bagian lain, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta maaf kepada masyarakat untuk peduli menjaga jalan dilingkungannya agar jalan tidak mudah rusak.
Kerusakan jalan, selain disebabkan faktor alam, jalan disinyalir rusak diakibatkan banyak melintasnya kendaraan yang melebihi tonase yang ditentukan sehingga ruas jalan tak mampu menahan beban beban yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak.
“Masyarakat harus peduli dengan jalan yang ada di lingkungannya. Bagi kendaraan yang melebihi tonase, ingatkan, sebab dapat menimbulkan kerusakan jalan, ”kata Nanang Ermanto.
“Ini jalan untuk rakyat. Pihak pengusaha harus mengerti, kendaraan yang melebihi tonase jangan melintas dong, ”tegas Nanang. (Kmf/Hs)
Comments