Lambar, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi Saat Pesta Narkoba di Kamar Indekos

DL/15022021/Lampung Barat
---- Satuan reserse narkoba bersama Polsubsektor Way
Tenong Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap dua pelaku kasus tindak pidana
narkoba di sebuah indekos Jum'at sore 12 Pebruari 2021 pada pukul 17:00 WIB.
Kedua pelaku yakni FR (40) warga Negeri Agung Kecamatan Buay Pemuka, Kabupaten Oku Timur, dan SG (22) warga Desa Mutar Alam, Kecamatan Waytenong, Lambar.
Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih diamankan petugas di sebuah indekos di Desa Mutar Alam, Kecamatan way Tenong, Kabupaten setempat.
Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan atau informasi dari salah seorang masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan tersebut sedang berlangsung pesta narkoba.
"Tidak berselang lama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Saat diciduk petugas sepasang kekasih itu baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Wedi Sudarji, Senin 15 Pebruari 2021.
"Saat diamankan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan hanya saja pelaku (FR) berusaha membuang empat paket sabu yang beratnya mencapai 0,72 gr, tetapi berhasil dicegah dan diamankan oleh petugas," tambahnya.
Lebih lanjut Wedi menjelaskan, saat petugas menggeledah di kamar kos tersebut, petugas menemukan barang bukti empat klip narkotika jenis sabu di dalam Kantong celana sebelah kanan saudara (FR). Lalu dua buah plastik klip sisa pakai, dan juga perangkat alat hisap sabu (Bong), yang ditemukan di atas lantai kos-kosan tersebut.
“Selain mengamankan enam buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, anggota kami juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah HP merk samsung J6, satu buah HP merk samsung J2 prime, satu buah pipa kaca (pirex), empat buah korek api, dan satu buah jarum,” jelas Wedi.
Masih kata Wedi, atas kejadian tersebut kedua pelaku terjerat pasal yang berbeda untuk pelaku FR terjerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 yang diduga sebagai pengedar dan pemakai, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat satu, ditambah ?.
Lalu untuk tersangka SG terjerat pasal 112 subsider 127 yang diduga sebagai pemakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Kini kedua pelaku sudah diamankan di polres Lambar dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut, imbauan kepada masyarakat jika mengetahui informasi segera melaporkan ke polres terdekat untuk kenyamanan bersama,"pungkasnya. (Igun)
Comments