Lagi, Polisi Metro Amankan Penikmat Sabu-sabu

DL/05012021/Kota Metro.

---- Diduga miliki Sabu-sabu 0,22  gram  RS pria ( 42) warga  Jalan Nias Kelurahan Ganjarasri Metro Barat kota Metro ditangkap Polisi, pada  Selasa 5 Januari 2021 sekira pukul 22.00 wib di kediamannya.

Mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati, Kasat Narkoba Iptu Suhery. SH, menjelaskan, RS berhasil diamankan oleh anggotanya di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

”Saat dilakukan penggeledahan terhadap RS,anggota Kami menemukan plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga Narkoba jenis sabu-asabu  dengan berat 0,22 gram,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti diamankan ke Sat Res narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Polisi juga tengah melakukan pendalaman terhadap RS, darimana Ia mendapat barang tersebut sehingga dapat menggulung Bandar besarnya beserta komplotannya.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara diatas empat tahun,” tandasnya (Gun)